Pandemi Covid-19, Enam Toko di Denpasar Langgar Jam Operasional jika 'Bandel' Ancam Ditutup

  03 Juli 2020 PERISTIWA Denpasar

Humas Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ditengah pandemi Covid-19 yang terjadi masih banyak toko yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan seperti Mall, Retail, Pasar Modern, Pasar Rakyat maupun Pasar Tradisional, Kota Denpasar mengharuskan sudah melakukan penutupan pada pukul 21.00 Wita. Seperti halnya di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara di temukan ada 6 toko yang masih beroperasional melewati batas jam 21.00 Kamis (2/7) malam.

BACA JUGA : Sebelum Dilimpahkan ke Kejari, 40 Tahanan Polda Bali Jalani Tes Swab

Lurah Tonja Ade Indahsari Putri saat di konfirmasi, Jumat (3/7) mengatakan, sidak terhadap toko-toko maupun warung Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan Tonja rutin diadakan pasca pandemic covid 19 ini. Dimana pada kamis malam Tim Satgas Kelurahan dan Banjar di wilayah Kelurahan Tonja masih menemukan 6 toko yang beroperasi melewati batas jam, yakni 2 toko modern, 2 warung dan 2 PKL (martabak dan lalapan) yang masih buka melewati batas jam.

“Sidak ini memang secara rutin kami laksanakan bersama Tim Satgas yang terdiri dari Keliab Banjar, Linmas, Kaling, Pecalang Banjar dan Pecalang Desa, dengan tujuan untuk mengurangi kerumunan serta pencegahan penyebaran virus covid 19 di wilayah Tonja. Kepada 6 toko yang masih kedapatan buka melewati batas jam ini sudah kami peringati dengan keras dan minta agar segera ditutup, jika masih ditemukan buka melewati batas jam pada hari berikutnya, maka akan di sampaikan ke Gugus Tugas Kota atau ke Satpol PP untuk kenakan sanksi sesuai Perwali PKM dan juga bisa dikenakan sanksi oleh Desa Adat nantinya. Selain itu satgas kami juga rutin melaksanakan sidak masker dan protokol kesehatan berniaga," ungkapnya.

BACA JUGA : Amor Ing Acintya! Hilang Cari Bambu Layangan, Wayan Sukrayasa Ditemukan Tak Bernyawa

Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan gerakan disiplin serta kejujuran, pemberlakuan jam operasional pada pusat perbelanjaan, pertokoan maupun pasar ditujukan untuk mengurangi interaksi di luar rumah serta mengantisipasi keramaian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan Covid-19. Toko-toko dan pusat perbelanjaan pada saat beroperasi akan diawasi secara ketat. Mereka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 malam untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terutama kebutuhan logistik selama menerapkan anjuran melakukan social distancing. (BB).