Tiga Pelaku Sindikat Pemalsuan BPKB Mobil Dibekuk Tim Korawa Polres Jembrana

  24 Juni 2020 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jangan pernah coba-coba melakukan kejahatan di Jembrana karena Tim Korawa Sat Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Iptu I Gede Alit Darmana pasti akan membekuknya.

BACA JUGA : Terabaikan, Mesin Pengolahan Limbah Medis di Puskesmas Mendoyo Rusak

Seperti Tiga orang pelaku pemalsu BPKB, berhasil dibekuk Tim Korawa, Sat Reskrim Polres Jembrana, akhir pekan lalu. Dua pelaku diantaranya wanita dengan paras ayu.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing, Ni Komang Seniwati alias Bu Ayu (47), warga Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Ni Made Swantini alias Dek Pong asal Banjar Sengguan Desa Penarungan, Kabupaten Badung; dan Moh Lasuk Kapu alias Johan asal Lingkungan Candra, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat.

"Ketiga pelaku yang diamankan merupakan sindikat pemalsu BPKB yang sudah beroperasi sejak 12 tahun lalu," terang Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Rabu (24/6/2020).

Sepak terjang pelaku terbongkar menurut Adi Wibawa, berawal dari laporan Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka, Negara. Pihak koperasi hendak menyita jaminan Bu Ayu yang sudah menunggak pembayaran kredit tiga bulan. Namun ternyata BPKB yang dijaminkan Buk Ayu palsu.

Untuk.diketahui pelaku Bu Ayu menjaminkan tiga buah BPKB palsu dengan total pinjaman sebesar Rp 160 juta. Korban (pihak Koperasi) mengerahui BPKB yang dijaminkan Buk Ayu palsu setelah mengecek keabsahannya di Kantor Samsat Jembrana.

Pelaku Buk Ayu ditangkap pertama kali di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian disusul dengan menangkap Dek Pong di wilayah Denpasar, dan pelaku Johan ditangkap terakhir di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Dua pelaku wanita saat ini di titip di Rutan Negara dan Johan di tahan di Polres Jembrana.

BACA JUGA : Mohon Waspada! Positif Covid-19 Lagi Bertambah 16 Orang

Peran ketiga pelaku masin-masing berbeda. Bu Ayu yang mengadaikan BPBK palsu ke Koperasi. BPKB palsu tersebut didapatkannya dari tangan Dek Pong dengan membeli seharga Rp 12 juta untuk satu BPKB. Sementara Dek Pong mendapatkan BPKB dari Johan dengan cara membeli seharga Rp 9 juta.

"Sementara Johan pengakuannya membeli BPKB palsu tersebut dari seseorang. Indentitas pemasok BPKB palsu kepada Johan sudah kami ketahui dan masih dilidik keberadaannya," imbuh Adi Wibawa.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita menambahkan, modus pelaku, setelah mendapat BPKB palsu, kemudian menggadaikan ke koperasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Negara.

Namun, saat survei BPKB dilakukan, diduga kuat sindikat ini memberikan BPKB asli. Sebab, harus dilakukan cek fisik terhadap kendaraan yang digadaikan.

"Saat ini kami baru menyita satu buah mobil Toyota Avanza warna putih nopol DK 1866 OB yang BPKB aslinya belum ditemukan," terang Yogie.

Lanjutnya, sindikat ini pernah melakukan kejahatan serupa di Tabanan dan telah diungkap Polres Tabanan. Bu Ayu sudah pernah dijatuhi hukuman selama satu tahun atas kasus yang sama. Sedangkan dua tersangka lain belum pernah dipenjara.

"Dari aksi kejahatannya, pelaku Buk Ayu berhasil meraup untung sebesar dua ratus delapan juta rupiah," imbuhnya.

Pada tahun 2018 lalu, pelaku Buk Ayu dengan dua tersanga lainnya juga menjaminkan BPKB di Koperasi Sari Dana Niaga, Tabanan dengan memproleh pinjaman Rp 105 Juta. Pelaku Dek Pong juga sempat menjaminkan BPKB palsu di Koperasi Sari Dana Niaga dengan pinjaman Rp 100 juta.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan pelaku Dek Pong dan Johan dikenakan pasal tambahan atau junto 56 KUHP karena membantu melakukan kejahatan.(BB)