Keterlaluan! Potong Bantuan Masyarakat saat Pandemi Covid, Kelian Banjar Sombang Terancam Dibui

  17 Juni 2020 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Bagai tikus got kelaparan, itulah gambaran buat Kelian Banjar Sombang I Putu Suartika. Bukannya membantu masyarakatnya yang kesusahan akibat terdampak pandemi covid 19, justru memotong bantuan untuk warganya.

BACA JUGA : Kasus Jual Beli Rumah, Pemilik Pertama Bertahan dan Mengaku Lupa Rumahnya sudah Dijual

Diketahui Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana saat terjadi wabah corona mengucurkan bantuan langsung tunai desa (BLTD) kepada beberapa orang warganya dan bantuan-bantuan lainnya akibat terdampak covid 19.

Termasuk diberikan kepada 39 warga di Banjar Sombang, Desa Tukadaya, berupa BLTD senilai per orang Rp 600 ribu. Bantuan tersebut telah dikucurkan selama dua bulan, yakni pada bulan April dan bulan Mei 2020. 

BLTD pada bulan april (tahap 1) dicairkan lada tanggal 19 Mei 2020 sedangkan untuk bulan Mei (tahap II) dicairkan pada tanggal 29 Mei 2020. Belakangan baru terungkap, ternyata BLTD untuk 39 orang warga Banjar Sombang, 38 orang diantaranya dipotong dengan alasan tidak jelas oleh Kelian Banjar Sombang.

"Besar potongannya per orang seratus ribu rupiah. Sebenarnya per orang nerima enam ratus ribu rupiah, tapi nerimanya hanya lima ratus ribu rupiah," ujar salah seorang warga setempat yang engan ditulis namanya, Rabu (17/6/2020).

Pemotongan oleh Kelian Banjar Sombang tersebut dilakukan sejak pencairan BLTD tahap I dan pencairan tahap II juga di potong. Dari pemotongan tersebut, Kelian Banjar Sombang memproleh keuntungan sebesar Rp 7,6 juta.

BACA JUGA : Apakah Covid-19 Benar Ada? Begini Penjelasan Dokter Reisa

Terkait pemotongan tersebut, Perbekel Tukadaya I Made Budi Utama dikonfirmasi wartawan membenarkan Kelian Banjar Sombang telah memotong BLTD kepada warganya sebesar Rp 100 ribu per orang.

Terkait hal itu, pihaknya telah mengadakan rapat dan memanggil kelian banjar yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya. Kelian Banjar Sombang di depan warga menurut Budi Utama mengakui telah memotong bantan untuk warganya dan meminta maaf serta berjanji untuk mengembalikan seluruhnya.

"Kami sudah panggil keliannya dan mengakui telah memotong bantuan itu dari 38 warga penerima. Sedangkan satu warga penerima tidak dipotong. Kami perintahkan kelian agar segera mengembalikan hak masyarakat," terang Budi Utama.

Ditempat terpisah Kelian Banjar Sombang I Putu Suartika mengakui perbuatannya telah memotong bantuan untuk masyarakat terdampak sebesar Rp 100 ribu per orang. Pemotongan tersebut dia lakukan dari pencairan tahap I dan dan tahap II. Dia berjanji akan mengembalikan seluruhnya, namun minta kelonggaran waktu.

Sementara itu, informasi yang diproleh di Kejaksaan Negeri Jembrana, kasus pemotongan bantuan untuk masyarakat di masa covid tersebut telah tercium pihak Kejari Jembrana. Bahkan dalam waktu dekat akan segera memanggil kelian banjar bermasalah tersebut untuk.diproses hukum.

"Meskipun sudah ada pengembalian dari pelaku, proses hukum tetap berjalan karena pengembalian uang tidak bisa menghilangkan tindak pidana," tegas sumber di Kejari Jembrana.(BB)