Kasus Jual Beli Rumah, Pemilik Pertama Bertahan dan Mengaku Lupa Rumahnya sudah Dijual

  16 Juni 2020 OPINI Denpasar

Istimewa for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus jual beli rumah antara Andrey Haryanto selaku pembeli dengan Diany Asmina Sinung selaku penjual berujung di pengadilan. Rumah yang beralamat di Jl Gedong Sari No. 3, Desa Peken Bali tersebut seyogyanya sudah dijual oleh pemilik pertama atas nama Diany Asmina Sinung kepada Andrey Haryanto selaku pembeli. 

BACA JUGA : Pelayanan Dibatasi, Masyarakat Harus Mengantre Sebulan di Disdukcapil Gianyar

Rumah senilai Rp 1,5 miliar tersebut sesungguhnya sudah mendapatkan transaksi sejak September 2017. Saat dihubungi di Denpasar, Andrey Haryanto mengatakan, sebenarnya rumah tersebut sudah dibayar lunas. Namun pemiliknya bernama Diany Asmina Sinung tidak pernah mau meninggalkan rumah yang sudah laku dijual. 

"Kami sudah berupaya dengan mediasi secara kekeluargaan. Awalnya, pelaku minta waktu untuk mengurus proses perpindahan. Karena pertimbangan kemanusiaan maka kami tidak memaksanya. Namun semakin lama semakin banyak alasan. Upaya mediasi ditolak. Kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak kami," ujarnya, Selasa (16/6).

Menurut Andrey, proses transaksi jual beli rumah terjadi sebagaimana biasanya yakni melalui broker. Transaksi pun dilakukan di Notaris sebagaimana biasa. Saat transaksi, Andrey selaku pembeli membayar lunas dan full. Saat transaksi juga akta pengosongan rumah. Penjual meminta waktu untuk pengosongan rumah karena sudah ada akta pengosongan rumah. 

BACA JUGA : Patut Ditiru! Ajari Anak Istri Berbagi, Made Rai Subawa Bantu Tiga Anak Ditinggal Kedua Orang Tuanya

"Namun sampai dengan batas waktu untuk pengosongan rumah, penjual tidak mau mengosongkan rumah, tidak mau keluar dari rumah yang sudah dijualnya. Alasannya sangat tidak masuk akal yakni karena lupa mengenai transaksinya. Mediasi pun sudah dilakukan tetapi tidak mau keluar," ujarnya.

Karena berbagai upaya mediasi sudah mentok, pembeli memilih untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Saat proses hukum pun penjual tidak kooperatif, sering tidak hadir dengan alasan lupa dan sakit. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa penjual tidak ada alasan yang kuat untuk mengosongkan rumah. Bahkan, sertifikat pun sudah berganti nama. 

"Yang dipermasalahkan hanya terkait hukum Acara (bersurat / tidak ada surat), dan bukan materi perkara yang sebenarnya," ujarnya. 

Pelaku dikenakan pasal 167 ayat 1 KUHP yakni barang siapa (seseorang/siapapun orang itu); memasuki pekarangan itu dengan cara memaksa masuk; berada di pekarangan itu dengan cara melanggar dan melawan hukum; Atas Permintaan pejabat yang berwenang, diperintahkan pergi tetapi tidak segera pergi. Apabila ada tindakan seseorang yang memenuhi unsur tersebut di atas di pekarangan tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa keempat unsur tersebut dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(BB)