Gugat Bank UOB Indonesia, Akhmad Sobirin: Jangan Beli Hotel "Sing Ken Ken" Sebelum Incraht

  14 Juni 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Akhmad Sobirin, S.H selaku kuasa hukum owner sekaligus direktur PT. Rendamas atau Hotel Sing Ken Ken Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Owner sekaligus direktur PT. Rendamas atau Hotel Sing Ken Ken Bali yang di wakili kuasa hukumnya Akhmad Sobirin, S.H dari Law Firm Akhmad Sobirin SH & Partners yang berdomisili di Plaza Siliwangi L2 No.4 semarang menggugat PT. Bank UOB Indonesia.

Tak hanya PT. Bank UOB Indonesia yang digugat, Akhmad Sobirin juga menggugat kontraktor sekaligus personal Guarante PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa "CBM", Kurator dari Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners  dan juga KPKNL Denpasar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register Perkara 175/Pdt.G/2020/PN.Dps. 

Akhmad Sobirin menjelaskan, PT. Rendamas atau Hotel Sing Ken Ken Bali yang terletak persis di belakang pantai Double Six Bali itu, menggugat Para Tergugat terurama dari PT. BANK UOB Indonesia dan PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa karena merasa Putusan PKPU Pailit Pengadilan Negeri Surabaya tidak berkekuatan Adil bagi sang Owner Jane Christine Tjandra.

Bahwa pada saat diajukanya gugatan PKPU pailit 3 tahun silam di PTUN Surabaya dengan register Nomor.: 4/Pdt.Sus/2017 PN.Niaga Surabaya tertanggal 18 Juli 2017 yang mengakibatkan Hotel Sing Ken Ken disertakan sebagai boedel pailit dan harus dilakukan penjualan melalui Kurator DR. I Made Arjaya, S.H., M.H., dan Ni Wahyuni Umi Martina,  padahal pada saat itu Kredit PT. Rendamas kepada PT. Bank UOB Indonesia belum jatuh tempo masa kreditnya, dan CBM sendiri sebagai Personal Gurante dari PT. Rendamas justru seolah kerja sama menjadi kreditur lain untuk memPailitkan PT. Rendamas dan sang Owner Jane Christine Candra. 

Merasa tidak puas dan hanya di akali, Jane lewat Kuasa Hukumnya Akhmad Sobirin, SH. Menggugat para tergugat dengan gugatanya Perbuatan Melawan Hukum di PN Denpasar dengan Nomor Register Perkara 175/Pdt.G/2020/PN.Dps. 

"Sidang masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda masih menunggu pihak PT. Bank UOB Indonesia dan PT. CBM hadir dan di tunda tanggal 6 Juli 2020," ungkapnya, Minggu (14/6) di Denpasar.

Akhmad Sobirin, pun sangat menyayangkan tindakan kurator yang selama ini seolah olah menutupi akses pihak Owner untuk menawarkan aset Hotel Sing Ken Ken tersebut. Terlebih beberapa acara pelelangan yang seolah olah hanya untuk mengejar lelang prosedural sehingga dilakukan secara tertutup dan telah lewat. Liciknya, kurator sudah melakukan lelang prosedural melalui KPKNL dan dibuat seolah tak laku sehingga kurator bisa berdalih untuk menjual secara bawah tangan.

"Penawaran penjualan secara bawah tangan pun sudah mulai di gencarkan oleh sang kurator dengan nilai Limit 94.000.000.000 dengan harga appresial 180.000.000.000," ungkap Akhmad Sobirin.

"Sangat tidak logis harga bawah tangan tersebut. Bahwa sesuai NJOP tanah saja sudah diatas 85.000.000.000 kok tega kurator melelang dengan harga 94.000.000.000, apakah tak ada harganya bangunan dengan fasilitas yang ada" sentil Akhmad Sobirin, SH.

Ia juga berpesan dengan para calon pembeli yang berminat hotel Sing Ken Ken tersebut harus berhati hati. Alasannya, pihaknya mengajukan tidak akan pernah rela dan tinggal diam dan akan terus melawan. 

"Saran kami lebih baik disimpan dulu uangnya,  jika mau membeli hotel Sing Ken Ken, tunggu sampai ada putusan sudah berkekuatan kukum tetap atau incraht," tegasnya mengingatkan.(BB).