Polda Bali Bekuk Pelaku Pembobolan ATM saat Ijab Kabul

  12 Juni 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM Bank Mandiri yang berada di Jalan Melasti, Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

BACA JUGA : Warga Perantau dari Zona Merah Masuk Yehembang Kangin Wajib Jalani Isolasi 14 Hari

Kasus pembobolan ATM tersebut terjadi pada Sabtu (9/5) lalu, sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku saat itu berhasil menguras isi mesin ATM sebesar Rp 750 Juta. Polisi berhasil membekuk tiga orang pelaku, setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing, Elga Ari Saputra (28), Heriyanto (20) dan Rangga Baraccuda (28). Mereka ditangkap di tiga tempat dan waktu yang berbeda. Di mana salah satu dari tiga pelaku merupakan mantan karyawan perusahaan jasa vendor dari Bank Mandiri, yakni Elga Ari Saputra.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat gelar rilis perkara di Ditreskrimum Polda Bali, pada Jumat (12/6) mengatakan para pelaku dengan mulus menggasak uang sebanyak Rp 750 juta pada mesin ATM tersebut menggunakan kunci asli dari mesin tersebut. 

Dimana pada saat kejadian pelaku Elga Saputra masih berstatus karyawan dari salah satu vendor pengisian uang di ATM Bank Mandiri. Pelaku ini memegang kunci asli dari mesin ATM yang menjadi sasaran. 

Peristiwa itu baru diketahui oleh pihak perusahaan vendor yang dirahasiakan namanya oleh polisi itu pada Senin (11/5) lalu. Saat itu petugas vendor melihat pada mesin jumlah fisik uang dengan data pada mesin ATM berbeda. Kejadian itu baru dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali, pada Jumat (22/5) lalu.

"Menerima laporan itu Resmob Polda Bali mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di sana tidak ditemukan kerusakan apapun pada mesin tersebut. Saat itu dugaannya pelaku menggunakan kunci asli atau palsu," tutur Kombes Dodi.

Sementara hasil pemeriksaan kamera CCTV pada saat kejadian ada orang datang ke mesin tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat. Orang itu masuk dan mematikan listrik ke mesin ATM.

BACA JUGA : Jelang Pilkada Jembrana, Penyelenggara Pemilu Ikuti Rapid Tes

Berdasarkan temuan itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap karyawan vendor yang berhubungan dengan ATM tersebut. Akhirnya dugaan mengerucut kepada tersangka Elga Saputra. Di mana sehari setelah beraksi tersangka langsung mengajukan resign.

Elga Saputra pun diburu polisi hingga akhirnya ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak kabur ke Jawa, pada Kamis (4/6) lalu pukul 14.00 Wita. Dari keterangan tersangka sehari setelahnya polisi berhasil menangkap pelaku Heriyanto di Jawa Timur. Terakhir tanggal 7 Juni polisi menangkap tersangka Rangga di Bogor, Jawa Barat. 

Dari tangan ketiga tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 99,7 juta. Selain itu dua buah cincin emas pernikahan, 1 buah gelang emas, boneka Doraemon, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Uang ratusan juta itu digunakan oleh Rangga dan Heriyanto untuk biaya pernikahan. Barang bukti yang berhasil diamankan selain sejumlah uang juga cincin pernikahan. Keduanya ditangkap setelah ijab kabul," beber Kombes Dodi.(BB)