KOMNASPAN Awasi Dana Desa Adat di Bali, Togar Situmorang: Silahkan Adukan, Hukuman Menanti

  09 Juni 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Anggota Tim 9 KOMNASPAN RI, Togar Situmorang,SH,MH,MAP. yang dikenal Advokat Senior dijuluki "Panglima Hukum"

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN) sebuah organisasi kemasyarakatan yang independen, terbuka, mandiri dan berwawasan nasional yang beritikad mulia yaitu menjadi organisasi resmi yang bekerja untuk negara demi menyelamatkan aset negara.

Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN) memiliki kewenangan untuk menyelamatkan aset negara baik dari Pusat sampai ke tingkat daerah. Peran dari KOMNASPAN dinilai sangat penting dimana berhak untuk memantau dana dari pusat sampai ke tingkat daerah termasuk dana yang berasal dari APBD Provinsi Bali seperti Bantuan BKK Desa Adat Rp. 300.000.000,- dan Bantuan BKK Subak Rp. 50.000.000,-.

Seperti halnya Desa Adat di Bali yang memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur dan mengurus keperluannya sendiri. Sebagaimana telah diterbitkannya Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat Bali yang secara resmi diberlakukan tanggal 4 Juni 2019 dan Peraturan Gubernur Bali No. 34 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali yang diundangkan tanggal 17 September 2019.

Atas dasar kewenangan dari regulasi tersebut, dalam hal pengelolaan dana Desa Adat di Bali ini harus benar-benar diawasi. Oleh sebab itulah perlunya peran aktif dari lembaga independen untuk mengawasi pengelolaan dana Desa Adat tersebut yaitu KOMNASPAN. 

Togar Situmorang,SH,MH,MAP., selaku anggota Tim 9 KOMNASPAN RI mengungkapkan kehadiran dari lembaga independen ini sungguh penting adanya. Sebab, lembaga inilah yang nantinya akan mengawasinya.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP, mengatakan Paruman Desa Adat adalah kunci pelaksanaan Good Goverance. Dan apabila di Desa Adat ada informasi terkait adanya keraguan atau dugaan atas penggunaan dana atau tidak sesuai dengan mekanisme baik secara aturan hukum ataupun aturan Desa Adat setempat, maka ia siap membantu mengungkap dan melindungi para saksi serta membantu agar permasalahan terkait dana yang diselewengkan penggunaannya itu bisa terungkap bahkan bisa dibawa ke meja hijau. 

"Dengan bekerja sama dengan aparatur hukum lainnya dan dengan kewenangan yang kami punyai sehingga seluruh dana tersebut dapat dijaga dan bisa bermanfaat untuk Desa Adat. Jangan sampai dana tersebut itu hanya digunakan untuk segelintir untuk masyarakat tertentu apalagi ditunggangi oleh oknum politikus untuk memperoleh dukungan suara dari Desa Adat," ucap Togar  Situmorang,SH,MH,MAP yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

Selain itu, yang dimaksud aset negara selain harta benda, sumber daya manusia (SDM) juga masuk aset negara apalagi posisi jabatan yang diemban oleh manusia itu sendiri sehingga di dalam menjalankan amanah sebagai pejabat harus tunduk pada hukum yang berlaku. 

"Karena apabila salah melangkah maka ada jerat hukum akan menanti," tegas Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini mengharapkan peran serta dari masyarakat adat atau krama Bali untuk lebih berperan aktif untuk mengawasi perjalanan dana tersebut. Tak lupa, advokat dermawan yang kerap disapa "Panglima Hukum" juga berpesan untuk para tokoh adat di Bali supaya memberikan informasi mengenai pengelolaan uang atau dana dari Pemerintah secara transparan dan akuntabel.

Togar Situmorang,SH,MH,MAP dengan segudang prestasi ditingkat nasional itu mengungkapkan cara yang paling baik untuk memberikan informasi tersebut adalah melalui Paruman Desa Adat. Paruman Desa Adat adalah lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan-keputusan yang vital dan strategis di suatu Desa Adat. Paruman Desa yang transparan, partisipatif, akuntabel mengutamakan kepentingan Desa Adat diatas kepentingan pribadi dan kelompok adalah salah satu kunci terwujudnya good governance di Desa Adat. 

Menurut Togar Situmorang, dalam Paruman Desa Adat sendiri Prajuru Desa Adat bisa melaporkan hasil pelaksanaan program pembangunan desa adat dalam Paruman Desa Adat dan mengenai pengelolaan dana desa secara resmi.

"Besar harapan bersama supaya kita bisa bersama-sama untuk menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dan untuk para tokoh atau pejabat di daerah maupun pusat supaya bisa terbuka dan transparan mengenai alur dana tersebut," tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 103 dan 104.(BB).