Gandeng KPK, Pemkab Jembrana Gelar Sosialisasi Online Pengendalian Gratifikasi

  05 Juni 2020 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Membangun komitmen bersama bebas dari tindakan korupsi, serta mendorong terwujudnya good government, Pemerintah Kabupaten Jembrana mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Kamis (4/6) kemarin.

BACA JUGA : Positif Covid-19 Kembali Bertambah 7 Orang Didominasi Kasus "Transmisi Lokal"

Sosialisasi digelar secara online melalui aplikasi Zoom Meeting, diikuti para Kepala OPD, ASN serta pejabat struktural menangani pelayanan masyarakat di lingkup Kabupaten Jembrana.

Selaku narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Handayani Kordinator KPK Wilayah Bali, M. Indra Furqon serta Dimas Marasoma Sumarsono dari Kordinator Group Head Direktorat Gratifikasi.

Kordinator KPK Wilayah Bali, Handayani mengatakan, sosialisasi gratifikasi bentuk komitmen KPK dalam pengendalian gratifikasi di seluruh instansi pemerintahan.

Secara daring, KPK menyampaikan tentang dasar hukum dan hal-hal teknis terkait gratifikasi lainnya. Selain itu, terkaittata cara pelaporan, agar dapat memberikan pemahaman yang utuh.

“Bahwa sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi. Karena ada gratifikasi yg wajib dilaporkan dan ada gratifikasi yg tidak wajib dilaporkan," paparnya kemarin.

BACA JUGA : Persiapan New Normal, Bupati Artha Cek Kesiapan Pelayanan Publik

Sementara Inspektur Jembrana Ni Wayan Koriani mengatakan melalui sosialisasi gratifikasi akan memberikan informasi serta pemahaman yang benar tentang apa itu gratifikasi kepada seluruh penyelenggara pemerintahan khususnya di Kabupaten Jembrana.

"Peserta sosialisasi kita tekankan kepada OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," ujarnya.

Juga turut serta Sekretaris dan Kepala Bidang pada masing-masing OPD. Sedangkan khusus kepada OPD yang memberikan pelayanan langsung diikuti oleh semua pejabat strukturalnya. Sehingga jumlah peserta seluruhnya mencapai 90 orang.

Menurutnya, selain memberikan pemahaman yang benar terkait gratifikasi, sosialisasi diharapkan menjadikan landasan dasar terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dari gratifikasi. 

“Seluruhnya mesti terlibat dalam pengawasan. Sudah ditekankan agar tim UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) bisa memantau dan mendorong OPD terutama mereka yang memberikan pelayanan langsung. Tujuannya agar tidak  melakukan gratifikasi ataupun suap. Apabila ada segera melaporkan ke KPK," pungkasnya.(BB)