Perhatian! Kalau mau Menyeberang ke Jawa lewat Selat Bali harus dapat Stempel dari Dinas Perhubungan

  01 Juni 2020 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Pengawasan dan pemeriksan ketat di Gilimanuk dilakukan terhadap orang yang masuk dan keluar Bali.

BACA JUGA : Demi Keamanan Bali dari Covid-19, Warga Jembrana Minta Provinsi Ikut Jaga di Gilimanuk

Orang yang masuk dan keluar Bali, tidak saja harus membawa persyaratan yang lengkap juga wajib mendapat stempel dari dinas Perhubungan Bali di UPPKB Cekik.

Pemeriksan bagi mereka yang akan menyebrang ke Jawa di UPPKB atau Jembatan Timbang, Cekik Gilimanuk mulai diberlakukan Senin (1/6) pagi. Semua kendaraan mulai dari sepeda motor, angkutan umum seperti bus AKAP dan travel serta angkutan logistic wajib masuk jembatan timbang. 

Di pos tersebut mereka diperiksa persyaratan seperti surat jalan dan surat hasil rapid tes negative. Bagi yang lengkap, persyaratanya kemudian di stempel lalu diperbolehkan menuju pelabuhan Gilimanuk. Sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan ke daerah asalnya untuk melengkapi persyaratan yang kurang. 

"Pemeriksaan ini adalah untuk menyaring mereka yang mau menyebrang ke Jawa,” ujar coordinator UPPKB Cekik, I Ketut Iriana Waskita, Senin (1/6/2020).

Menurut Iriana, pemeriksaan di UUPKB Cekik ini merupakan tindaklanjut surat edaran Gubernur Bali, tentang ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara, serta, hasil negatif atau non reaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat. 

BACA JUGA : Merajut Asa 'Yuk Normal!', Ditengah Pandemi

Bagi yang tidak membawa hasil rapid tes negative, maka mereka akan dikembalikan atau tidak diizinkan menyebrang ke Jawa. Selain petugas khusus, semua orang baik pengemudi dan kernet angkutan logistic, penumpnang angkutan umum, pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki wajib membawa hasil rapid tes negative jika akan menyeberang ke Jawa.

"Mereka yang membawa persyaratan lengkap termasuk hasil rapid tes negative, juga harus mendapat stempel khusus di pos jembatan timbang. Yang tidak mendapat stempel tidak akan bisa menyeberang. Jangankan menyeberang untuk membeli tiket saja tidak bisa,” tegasnya. 

Dari pemeriksaan tersebut hingga Senin sore, sudah ada seratus orang lebih yang dilarang menyeberang atau dikembalikan untuk melengkapi melakukan rapid tes yang bisa dilakukan di Puskesmas atau di rumah sakit lain yang melayani rapid tes. Mereka yang harus putar balik diantaranya, sopir dan kernet angkutan logistik. Ada pengendara sepeda motor serta penumpang angkutan umum.(BB)