Terima Ratusan Pengaduan Warga, Muntra Sebut Banyak BLT Tak Adil dan Tak Tepat Sasaran

  01 Juni 2020 POLITIK Denpasar

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Made Dauh Wijana bersama Ketua Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali Wayan Muntra dan jajaran Senin (1/6/2020).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Meski belum genap sebulan dibentuk, namun Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali ternyata mendapat respon positif dari masyarakat. Terbukti banyak masyarakat yang meminta bantuan konsultasi dan advokasi berbagai permasalahan hukum terkait dampak pandemi Covid-19 belakangan ini.

"Kami menerima berbagai pengaduan, melayani banyak konsultasi dan advokasi hukum," kata Ketua Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali Wayan Muntra usai rapat di Kantor  DPD Partai Golkar Provinsi Bali di Jalan Surapati, Denpasar, Minggu (31/5/2020).

Menurut Muntra, Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali yang dijalankan sejak diumumkan dan dibuka mulai Jumat (8/5/2020) dalam rapat kali ini untuk menyampaikan laporan apa yang sudah dilakukan dan hasil program Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali selama beberapa hari belakangan ini. 

Muntra yang ditemani sejumlah anggota Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali mengaku sejauh ini pihaknya menerima total hampir 100 pengaduan dengan berbagai permasalahan. Namun ada empat pengaduan terbanyak yakni soal penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang tidak adil dan tidak tepat sasaran, restrukturisasi kredit dan persoalan beasiswa.

"Pengaduan paling banyak soal BLT. Banyak masyarakat yang semestinya berhak tapi malah tidak dapat dan banyak yang tidak tepat sasaran," sentil Muntra.

Muntra yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Bali ini mengakui antusiasme dan tanggapan masyarakat seluruh Bali luar biasa. Bahkan, hampir tiap hari ada masyarakat datang untuk konsultasi dan minta advokasi. 

"Hari libur kami tetap terima pengaduan dari masyarakat," ungkap Muntra yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung ini.

Muntra menjelaskan berbagai pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti tim Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali yang juga berkoordinasi dengan pengurus BakumHAM DPD Golkar Kabupaten/Kota se-Bali. Muntra menegaskan Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali akan terus memberikan konsultasi dan advokasi hukum kepada masyarakat yang datang dan membutuhkan layanan ini.

"Kami terus berikan bantuan advokasi hukum sampai pemerintahan nyatakan tanggap darurat pandemi Covid-19 ini selesai. Ini tugas kami di Partai Golkar selalu membantu masyarakat. Dalam kondisi seperti inipun kami selalu kedepankan kepentingan masyarakat, sebab suara Golkar suara rakyat," jelas Muntra yang juga seorang notaris ini.

Sementara, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Made Dauh Wijana menerangkan Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali ini dibentuk karena Golkar Bali ingin memberikan sumbangsih bantuan hukum berupa konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya yang terdampak Covid-19 namun kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum.

"Kami lihat Satgas ini sudah bekerja dengan baik memberikan konsultasi dan advokasi hukum. Inilah bentuk aksi dan karya nyata Golkar Bali dalam berbagai aspek penanganan Covid-19," terang Dauh Wijana.

Kini, masyarakat bisa mengadukan berbagai permasalahan hukum di Pos Pengaduan Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali di Kantor DPD Golkar Bali Jalan Untung Surapati, Denpasar. Satgas bertugas mulai Senin 11 Mei 2020 dan layanan dibuka hari Senin sampai Jumat pada  hari kerja, pukul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita.

Dalam memberikan bantuan hukum tetap, Tim Satgas maupun masyarakat yang datang tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni wajib pakai masker, cuci tangan dengan sudah disiapkan tangki dan wastafel cuci tangan hingga hand sanitizer. Penting juga tetap jaga jarak.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry juga mengapresiasi kinerja Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali ini. Baginya, Posko Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali ini hadir memberi solusi. Bukan dalam konteks mempermasalahkan masalah, memperlebarkan masalah dan sebagainya

"Posko ini hadir ingin memberikan solusi. Setiap apa yang menjadi masukan dari masyarakat yang datang kita respons dengan konsultasi dan advokasi yang baik dan benar," kata Sugawa Korry didampingi Ketua Satgas Covid-19 Partai Golkar Bali Komang Agus Satuhedi serta jajaran.

Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali ini menegaskan Partai Golkar terus berusaha maksimal membantu meringankan beban masyarakat sesuai doktrin Partai Golkar yakni Karya dan Kekaryaan. Baginya, platform ke sembilan Partai Golkar menugaskan kepada seluruh kader wajib membangun soliditas dan kesetiakawanan sosial dalam rangka membangun ketahanan nasional. 

"Kita kuatkan kesetiakawanan sosial dan soliditas nasional saat hadapi persoalan Covid-19 yang jadi persoalan bangsa dan dunia. Apa yang dilakukan Golkar Bali adalah cahaya lilin kecil di ujung terowongan yang gelap. Walau lilin kecil tapi dicari jadi jalan keluar," tegas Sugawa Korry.

Politisi asal Desa Banyuatis, Buleleng ini juga mengapresiasi antusiasme masyarakat advokat dan praktisi hukum lainnya bergabung mengabdi di Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali ini. Sebanyak 20 orang advokat profesional ikut bergabung pada Satgas ini untuk mengabadikan keahlian membantu masyarakat Bali.

"Terima kasih para lawyer profesional yang bersedia mengabdi pada masyarakat. Hal ini suatu kehormatan besar Partai Golkar," tutup Sugawa Korry.(BB).