Gawat! Diduga Ada "Pungli", 400 Lebih Pendatang Tanpa Rapid Test Bisa Lolos Masuk Bali 

  31 Mei 2020 PERISTIWA Jembrana

Ilustrasi suasana pemeriksaan pendatang oleh petugas di Pelabuhan Gilimanuk Jembrana, Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Warga pendatang dari beberapa daerah di Jawa yang lolos masuk Bali tanpa membawa surat keterangan hasil rapid test bebas Covid-19 ternyata jumlahnya mencapai ratusan.

Kondisi tersebut membuat gerah banyak pihak, termasuk para Pecalang (petugas keamanan adat di Bali) merasa kecewa.

Kekesalan para Pecalang yang selama ini rela melakukan tugas jaga di masing-masing pintu masuk desa untuk menghambat penyebaran virus corona tanpa dibayar sepeserpun mereka tuangkan dalan uanggahan di media sosial facebook (fb) yang akhirnya unggahan tersebut menjadi viral.

Dalam uanggahannya, para Pecalang merasa tugasnya tidak dihargai dan dilecehkan oleh oknum-oknum yang bertugas di pintu masuk Bali yang sengaja meloloskan pendatang masuk Bali tanpa membawa surat hasil rapid tes negatif Covid-19. 

"Bagaimana bisa menghentikan penyebaran corona, sementara di Gilimanuk dan ketapang bolong. Aturannya jelas harus bawa hasil rapid test negatif jika mau nyebrang ke Bali. Sia-sia tugas kami jaga tanpa dibayar di masing-masing desa pakraman," ucap pria berinisial DPD, salah seorang anggota Pecalang di Kecamatan Mendoyo, Minggu (31/5/2020).

Dalam unggahan di akun fb Fardan Naher juga diungkapkan kekesalannya terhadap pernyataan dari Gubernur Bali I Wayan Koster yang beberapa waktu lalu berstatemen bahwa penduduk pendatang yang lolos pemeriksaan di Gilimanuk akan dikarantina selama 14 hari. 

Namun kenyataannya ucapan tersebut hanya isapan jempol belaka. 400 lebih warga pendatang yang lolos masuk Bali tanpa surat hasil rapid test negatif yang ditemukan aparat Pol PP Provinsi Bali di Denpasar tidak dikarantina. 

Fardan Naher dalam unggahannya juga meminta agar pendatang yang lolos ke Bali tanpa keterangan rapid test agar dikarantina 14 hari disamakan dengan para pekerja migran indonesia (PMI).

"Masak hanya PMI yang dikarantina, pendatang yang lolos di Gilimanuk tanpa surat keterangan hasil rapid test juga harus dikarantina demi keamanan Bali dari penyebaran corona," ujarnya dalam unggahannya.

Lolosnya para pendatang masuk Bali tanpa hasil rapid test negatif, baik dari pemeriksaan di Ketapang maupun di Gilimanuk juga tak terlepas dari viralnya unggahan salah seorang pendatang di fb yang mengungah hanya membayar Rp 100 ribu kepada petugas bisa lolos masuk Bali meskipun tidak membawa hasil rapid test negatif Corona.

Ditambah lagi hasil investigasi salah satu wartawan salah satu media online kepada salah seorang kondektur bus yang mengaku bisa meloloskan penumpang busnya ke Bali tanpa membawa surat keterangan hasil rapid test negatif. Bahkan kondektur bus tersebut siap mengantar penumpang ke rumahnya jika tidak lolos pemeriksaan di Ketapang maupun Gilimanuk tanpa membayar bus.

Terkait tudingan miring terhadap petugas jaga di pelabuhan Gilimanuk, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa dikonfirmasi mengatakan, jika siapapun yang mengetahui ada petugas dari aparat kepolisian atau dari instansi lain yang meloloskan pendatang tanpa surat hasil rapid test negatif Covid-19 demi uang agar melaporkan ke Polres Jembrana.

"Jika ada anggota saya yang terbukti seperti itu, akan kita proses dan kita pastikan akan menerima sanksi keras," tegasnya mengakhiri.(BB).