Penumpukan Masyarakat Saat PKM, Pemkot Denpasar Akan Evaluasi Sistem Pemeriksaan di Pos Perbatasan

  15 Mei 2020 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

Suasana pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 dalam upaya mempercepat pemutusan rantai pandemi Covid-19 di Kota Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 dalam upaya mempercepat pemutusan rantai pandemi Covid-19, yang dilaksanakan di sejumlah pos-pos perbatasan di Kota Denpasar, Jumat (15/5).

"Mengenai penerapan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM, di hari pertama tentu perlu penyesuaian dan evaluasi agar pelaksanaannya lebih maksimal,” ujar Kadis Pehubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan yang ditemui di sela-sela pengecekan di Pos Kebo Iwa Gatot Subroto.

Pelaksanaan pengecekan diikuti instansi terkait seperti unsur , TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Orari, dan unsur pecalang. Adapun pengecekan yang dilakukan seperti pengecekan surat jalan, suhu tubuh hingga dilaksanakan rapid test kepada masyarakat yang melewati pos-pos yang tersebar di 11 titik.

“Dari pantauan di lapangan sebagian besar masyarakat telah mengerti dan melengkapi diri dengan surat jalan. Namun masih ada masyarakat yang tanpa tujuan jelas keluar tanpa menggunakan masker dan tidak menunjukan surat selanjutnya kami sarankan untuk balik arah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sriawan mengatakan pihaknya terus memantau dan mengevaluasi apa yang harus dilakukan agar tidak mengganggu masyarakat dan juga memberi rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap hari pasti akan kami evaluasi, ini kan tujuannya baik agar masyarakat terhindar dari penyebaran Covid 19. Sebenarnya penerapan terkait pembatasan kegiatan masyarakat sudah dilakukan di masyarakat. Hal itu melalui himbauan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, kata Sriawan, dalam PKM juga ada pembatasan bagi warga dari luar Kota Denpasar yang akan masuk wilayah perkotaan tanpa tujuan yang jelas. Petugas gabungan secara berkelanjutan melakukan pemeriksaan mengenai kesehatan dengan tes cepat secara acak setiap harinya.

"Warga yang akan memasuki Kota Denpasar harus membawa surat keterangan tujuan ke Kota Denpasar. Sehingga dengan sistem ini akan membatasi mobilitas masyarakat yang tak memiliki tujuan yang jelas ke Denpasar," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga ditemui masyarakat yang tidak memiliki identitas serta pengendara motor tidak memiliki STNK yang langsung diserahkan kepada kepolisian agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Sementara juru bicara percepatan penanganan Covid 19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan pelaksanaan PKM hari pertama berjalan cukup lancar. Terkait adanya penumpukan masyarakat di pos pintu masuk Kota Denpasar saat pemeriksaan, Dewa Rai mengakui pihaknya akan melakukan evaluasi agar kedepan bisa dilakukan perbaikan. 

"Ya kami akan evaluasi terkait sistem pemeriksaan di pos perbatasan pintu masuk Kota Denpasar," kata Dewa Rai mengakhiri.(BB).