Gelar Razia Gabungan, Masih Banyak Minimarket Membandel di Gianyar

  03 Mei 2020 PERISTIWA Gianyar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Gianyar. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Kodim 1616/Gianyar, Polres Gianyar dan Kejaksaan Gianyar melaksanakan razia terhadap minimarket di Kabupaten Gianyar, Minggu (3/5/2020).

Razia ini untuk menindak minimarket yang masih buka di luar jam operasional yang telah ditentukan melalui surat edaran Bupati Gianyar terkait pembatasan jam operasional toko swalayan.

Razia yang dipimpin Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Made Watha tersebut juga dihadiri Waka Polres Kompol Pius Febry Aceng Loda dan Kasdim 1616/Gianyar Mayor Inf. I Gede Merta Santosa.

Razia yang dimulai pukul 19.15 wita ini bergerak menuju By Pass Darma Giri selanjutnya berbalik menuju toko smile celluler. Di tempat tersebut tim gabungan langsung menghentikan kegiatan bernyanyi di depan toko karena menimbulkan keramaian. Selain itu, beberapa karyawan smile celluer terlihat tidak menggunakan masker.

Di tempat ini personel langsung memberikan intruksi agar karyawan dan pengunjung tetap menggunakan masker. Selain itu, diminta agar tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian dan tetap jaga jarak.

Selanjutnya tim gabungan melaju mengarah ke utara dan sesampainya di depan RS Sanjiwani mendapati minimarket Indomaret masih buka seperti biasa. Padahal jam telah menunjukan pukul 19.30 wita lebih. Secara persuasif Made Watha meminta kepada karyawan Indomaret agar menghentikan operasionalnya. Selanjutnya seluruh karyawan diberikan pengarahan tentang bahaya penularan Covid 19.

Pada kesempatan tersebut Kasdim Gede Merta meminta kepada karyawan untuk mematuhi surat edaran Bupati Gianyar. Mengingat pembatasan jam operasional toko swalayan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat perbelanjaan.

Karyawan juga diminta untuk menegur pengunjung yang tidak menggunakan masker saat berbelanja. 

“Himbauan pemerintah harus dipatuhi wajib menggunakan masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan. Kalau tidak mengikuti ketentuan sama seperti menjadi pembunuh pasif yang tidak berbuat apa-apa tetapi membahayakan masyarakat luas,” jelas Kasdim Gede Merta.

Selain Indomaret yang ada di depan RS Sanjiwani, razia gabungan juga menemukan sejumlah toko swalayan yang kedapatan masih buka di luar jam operasional yang sudah ditentukan yakni mulai pukul 10.00 hingga pukul 19.00 wita. Diantaranya Family MM di Desa Beng, Waka Taman dan Parma Agung di Samplangan, Dyara Mini Mart dan Gai Mart di Tulikup, Toko Putri di Lebih serta Toko Fantasi di Serongga Tengah.

Terkait masih banyaknya toko swalayan yang melanggar, Made Watha mengaku pihaknya akan terus melakukan razia serupa ke depannya. Mengingat pembatasan jam operasional ini merupakan salah satu upaya Pemkab Gianyar dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Kalo memang ada pelanggaran lagi kita akan turun lagi bersama tim. Yang jelas kita pendekatan secara persuasif. Kemanusiaan lah,” pungkasnya. (BB)