Sengketa Lahan di Subak Saih, Kuasa Hukum Harap Majelis Hakim Perintahkan Tes DNA I Nyoman Sudri?

  27 April 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Ni Made Sumertayanti, SH. selaku Kuasa hukum I Ketut Sudiarsa dan I Made Darsana yakin ada keterangan palsu dalam putusan PTUN

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kemenangan gugatan intervensi I Made Rai Sujana dengan Bagus Ngurah Suardana atas sengketa kepemilikan 5 bidang lahan di Subak Saih No. 73/Desa Dalung, Kuta Utara-Badung dinilai Ni Made Sumertayanti, SH. selaku Kuasa hukum I Ketut Sudiarsa dan I Made Darsana bahwa ada suatu hal yang dilanggar atas putusan PTUN No. 03/6/2000/PTUN.DPS.

Ni Made Sumertayanti, SH. mengamati justru optimis pihaknya yang akan memenangkan gugatan intervensi I Made Rai Sujana dengan Bagus Ngurah Suardana atas sengketa kepemilikan 5 bidang lahan di Subak Saih No. 73/Desa Dalung, Kuta Utara-Badung. Pasalnya, ada rekayasa tentang hubungan persaudaraan antara I Nyoman Sudri dengan ayahnya (I Nyoman Molog) padahal faktanya adalah sungguh tidak benar.

"Pengakuan I Nyoman Sudri tersebut saat itu hanya untuk memuluskan perjanjian jual beli antara dirinya dengan I Gede Tjakera tanpa diketahui oleh Almarhum I Nyoman Molog ayahnya yang sejatinya pemilik Pipil No 362, Persik 32, kelas II seluas 0,350 Ha," kata Ni Made Sumertayanti, SH., Pengacara dari I Ketut Sudiarsa saat sidang gugatan perdata di PN Kelas I Denpasar, Senin (27/4/2020).

Menurutnya, pemberian keterangan palsu diatas sumpah dan merekayasa dokumen tentang hubungan persaudaraan hingga akhirnya ditetapkan menjadi suatu putusan PTUN.

"Hal inilah yang membuat kami lalu mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan dilakukan Tes DNA terhadap I Nyoman Sudri. Hal ini sangatlah penting buat para ahli waris I Nyoman Molog sebab faktanya keduanya bukanlah saudara kandung," jelasnya.

Akibat hal itu, kliennya I Ketut Sudiarsa malah dituduh melakukan penyerobotan tanah yang sesungguhnya telah diwariskan kepadanya dari I Nyoman Molog yang saat ini telah meninggal.

"Kami ingin agar majelis hakim yang terhormat menyetujui permohonan untuk dilakukan tes DNA kepada I Nyoman Suderi untuk membuktikan hubungan hukum (saudara kandung) antara I Nyoman Molog atas pengakuannya saat itu," harap Made Yanti.

Padahal faktanya, I Nyoman Molog hanya memiliki 1 orang saudara kandung yang bernama I Made Rena (Alm) dan keduanya adalah anak dari perkawinan Pan Rena dan Ni Nyoman Moklok, jadi jelas Gugatan intervensi perkara PTUN No. 03/6/2000/PTUN.DPS yang menyebutkan I Nyoman Sudri yaitu saudara kandung dari I Nyoman Molog adalah suatu pemberian keterangan palsu sehingga terbitlah Sertifikat hak milik No 125/Desa Dalung.

Berdasarkan hal tersebut diatas Penggugat melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Ni Made Sumertayanti, SH., I Nyoman Artana, SH, M.H., I Wayan Gede Suwahyu, SH, MH. dan I Gede Adi Jendra, SH. membuat pengaduan terkait NYOMAN SUDRI ke POLDA BALI tentang diduga adanya tindak pidana memberikan keterangan palsu nomor: Dumas/400/XI/2019/Bali/Ditreskrimum tanggal 16 Nopember 2019 dengan pengadu bernama I MADE DARSANA.

Selanjutnya para penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pula pada Pengadilan Negeri Denpasar Perihal: Perbuatan Melawan Hukum Reg. Perkara nomor 1223/pdt.G/2019/PN.DPS tanggal 4 desember 2019. Sidang dilanjutkan pada Senin 4 Mei 2020 Minggu depan dengan agenda masih dalam pengajuan bukti-bukti.(BB).