Berantas Mafia Tanah di Bali, Togar Situmorang: Oknum Notaris "Bermain" Agar Diusut Tuntas

  26 April 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H.,.M.H.,M.AP. edukasi syarat sahnya perjanjian dalam transaksi tanah

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Negara Indonesia adalah negara hukum dan segala tindakan kita harus didasari dengan hukum. Jadi hukumlah yang mengatur segala tingkah laku kita di masyarakat dan apabila ada seseorang yang bertindak dan merugikan orang lain maka diberikan ruang untuk mengajukan gugatan di Pengadilan. 

"Semua mempunyai hak yang sama di mata hukum (equality before the law)," kata advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H.,.M.H.,M.AP., Minggu (26/4/2020).

Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini berpandangan kejadian dalam proses hukum harus menjadi suatu edukasi. Seperti yang terjadi di dalam suatu persidangan dimana sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh warga negara asing sebagai penggugat dan warga negara indonesia sebagai tergugat sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi

"Pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi, saksi pertama adalah seorang house keeping dan saksi kedua adalah seorang Notaris," jelas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

Bahwa pemeriksaan saksi pertama yaitu ada seorang housekeeping yang pada umumnya hanya menjawab dengan awalan “katanya” sehingga terlihat saksi tersebut tidak lah mengetahui secara pasti terkait apa yang didalilkan oleh pihak penggugat. Setelah itu pihak Penggugat menghadirkan saksi notaris, dimana saksi tersebut adalah pihak yang mewarmeking perjanjian dibawah tangan para pihak.

"Dalam sidang tersebut saksi Notaris hadir untuk didengar keterangannya dibawah sumpah, yang dimana saksi menjelaskan secara panjang lebar mengenai awal mulai ia kenal dengan penggugat dimulai tahun 2009, dan menjawab seluruh pertanyaan dari kuasa penggugat," ungkap Togar Situmorang yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satafactory Performance Of The Year ini.

Disebutkan surat perjanjian yang dijadikan dasar melakukan gugatan wanprestasi tersebut di warmeking oleh saksi, dimana didalam perjanjian yang diwarmeking tersebut terdapat hal-hal yang bertentangan oleh Kuh Perdata pasal 1320 tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Terkait syarat obyektif suatu perjanjian yaitu terkait klausula yang halal. 

Dimana pada perjanjian yang dijadikan dasar sebagai gugatan wanprestasinya terdapat klausula bahwa pihak pertama menyuruh pihak kedua untuk membalik nama sertifikat dari pihak kedua menjadi nama pihak pertama (dalam hal ini warga negara asing). Sedangkan Undang-Undang Pokok Agraria tidak membolehkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hak milik di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam sidang, berkembang informasi ketika pada tahun 2018 akan dilakukan transaksi terkait objek yang dimaksud dalam perjanjian bawah tangan tersebut, dimana dibuatkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara pihak penjual yaitu tergugat dan pembeli adalah seorang wanita. Dimana perjanjian tersebut dibuat dihadapan saksi sebagai Notaris. Ketika ditanya dalam persidangan oleh kuasa hukum tergugat terkait nominal transaksi tersebut Rp.12.250.000.000, saksi Notaris mengatakan lupa dan tidak mau menjawab.

Kemudian dalam sidang berkembang mendapat info tentang Akta jual Beli (AJB) masih di hadapan saksi sebagai notaris antara penjual dan seorang wanita sebagai pembeli dengan Nominal Rp. 12.250.000.000. Lagi-lagi ketika ditanya oleh kuasa hukum tergugat tentang nominal tersebut saksi tidak ingat dan tidak menjawab hal tersebut.

Kemudian Sertifikat Hak Milik (SMH) tersebut oleh saksi sebagai notaris kepada BPN Badung telah diserahkan untuk melakukan peralihan Hak tanah. Namun sampai saat ini SHM tersebut masih atas nama pemilik yang ada dalam sertifikat dan nama wanita yang selaku pembeli dicoret oleh BPN Badung.

"Sangatlah tidak mungkin dengan kemampuan saksi yang sebelumnya menerangkan peristiwa sejak 2009 secara panjang dan lebar. Namun justru ketika ditanya terkait nominal transaksi yang dibuat di hadapannya, saksi malah tidak ingat. Tetapi saksi notaris menjelaskan nominal Rp 12.250.000.000 yang tercatat dalam PPJB dan AJB yang dibuat di hadapannya, adalah bersifat informal," beber Togar Situmorang.

Berdasarkan hal tersebut, Tergugat membuat laporan ke Polres Badung. Laporan ini sesuai dengan commander wish Kapolda Bali dalam memberantas mafia tanah di Bali, yang harus diberikan atensi lebih. Yang menarik, masih berdasarkan perkembangan yang ada dalam persidangan, saksi juga ditanya terkait siapa yang tercatat dalam SHM sebagai pemegang hak terhadap sertifikat. 

"Menurut keterangan saksi, pemegang haknya adalah pembeli yang adalah seorang wanita. Namun faktanya, SHM tersebut masih tercatat atas nama yang sama tertera dalam sertifikat. Jadi belum ada perubahan sama sekali pemilik dan pemegang hak sampai dengan saat ini. Sertifikat tersebut juga masih ada di BPN Kabupaten Badung," tutur Togar Situmorang.

Dalam kasus ini, BPN Badung menegaskan kembali melalui surat resmi bahwa SHM tersebut belum ada peralihan hak apapun. Ini berbeda seperti yang dijelaskan oleh saksi notaris di bawah sumpah, yang menyebutkan bahwa pemegang hak tercatat sudah beralih atas nama seorang wanita lokal.

Togar Situmorang yang dikenal sebagai advokat dermawan dan bersahaja ini mencermati berbagai fenomena dalam persidangan atas kasus ini jika seseorang yang menjadi saksi di persidangan harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, apalagi saksi memberikan keterangan di bawah sumpah.

"Apabila saksi tersebut berbohong, maka akan mendapatkan sanksi pidana," terang Advokat yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

Advokat yang baru menggelar bakti sosial membagikan sembako dan masker di Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, Jumat (24/4/2020) sebagai bentuk kepedulian atas pandemi Covid-19 ini juga menyoroti khusus mengenai profesi seorang notaris, yang memberikan kesaksian dalam sidang kasus ini.

Baginya, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

"Seorang notaris dalam bekerja harus tetap berpatokan pada kode etik dan peraturan perundangan-undangan, jangan melakukan hal yang tidak benar," sentil advokat kondang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini series biografi ini.

Togar Situmorang yang baru saja memberikan bantuan 100 paket sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem mengatakan, apabila mencermati keterangan notaris tersebut selama persidangan, maka perjanjian itu dibuat berdasarkan advice dari saksi sendiri. Maka timbul pertanyaan, jika memang hal tersebut dirasa tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan merupakan perjanjian yang didasarkan pada asas good faith, maka seharusnya perjanjian tersebut bukanlah perjanjian di bawah tangan kemudian di-warmeking.

"Melainkan langsung dijadikan akta notariil yang merupakan akta autentik yang kebenarannya diakui dan tak terbantahkan sebelum ada akta notariil lain yang mengatakan salah terhadap akta terdahulu," katanya.

Menurut Togar Situmorang, ada dugaan, dasar gugatan wanprestasi seperti itu adalah obscure libel (kabur) dan tidak bisa dikatakan sebagai suatu perjanjian. Sebab di dalamnya mengandung unsur klausa yang tidak halal yang bertentangan dengan syarat obyektif Pasal 1320 KUHPerdata. Maka apabila belajar hukum, seharusnya mengerti dan paham apa akibat dari tidak dipenuhinya syarat objektif Pasal 1320 KUHPerdata. 

"Maka jika tidak dipenuhinya syarat objektif Pasal 1320 KUHPerdata terkait perjanjian maka akibat hukumnya adalah batal demi hukum. Peristiwa tersebut dianggap tidak pernah terjadi," tegas Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), dan Cabang Denpasar di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar serta Cabang Jakarta di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan ini.

Selain itu, Togar Situmorang yang juga Ketua Pengurus Kota Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini, menurut hukum akta yang dibuat oleh notaris menggunakan lambang negara yaitu Burung Garuda pada setiap aktanya, haruslah dibuat secara jujur dan sesuai dengan kebenarannya serta harus taat akan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bukannya justru menulis sesuatu hal, terlebih terkait nilai transaksi suatu obyek dalam akta yang tidak pernah ada transaksinya dan nominal transaksinya, dibuat menjadi seolah ada. Hal tersebut juga telah diatur dalam KUHPidana Pasal 263 Tentang Pemalsuan serta tindak pidana Pasal 266 KUHPidana, ‘memasukkan keterangan palsu ke dalam sebuah akta otentik’.

Untuk itu, Togar Situmorang berharap, para pihak terkait dapat objektif dalam melihat kasus ini. Apalagi ada dugaan terhadap perjanjian yang dijadikan dasar hukum dalam gugatan wanprestasi  tersebut, tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata. Apalagi dalam hal membuat perjanjian ada satu asas yang harus dipatuhi bersama, yaitu asas itikad baik sebagai landasan pembuatan perjanjian. 

Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata mengatur itikad baik sebagai landasan seseorang melakukan perbuatan hukum dalam membuat suatu perjanjian. Ketika seseorang terbukti bahwa ketika akan membuat suatu perjanjian dilandasi atas itikad buruk, maka dapat berakibat batalnya perjanjian tersebut. 

Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur, harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik ini terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik relatif dan itikad baik mutlak. Itikad baik relatif yaitu seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. 

Pada itikad baik mutlak penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan menurut norma-norma yang obyektif, terlebih obyeknya menyangkut benda tidak bergerak yaitu hak atas tanah.

"Mari kita sama-sama dukung Kapolda Bali berantas mafia tanah di Bali. Jangan juga sampai ada oknum notaris yang ikut bermain dalam mafia tanah," tutup Togar Situmorang seraya berharap kasus-kasus mafia yang terindikasi ada melibatkan oknum notaris juga agar bisa diusut dan diungkap dengan tuntas.(BB).