Minta Uang Pakai Proposal Fiktif, Wartawan "Tak Jelas" Ditetapkan Tersangka Dijerat UU Tipiring

  23 April 2020 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka oknum wartawan tak jelas yang mengaku dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Provinsi Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka oknum wartawan "tak jelas" yang mengaku dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Provinsi Bali. Sedangkan satu orang lagi rekannya hanya sebagai saksi.

Kedua oknum mengaku-ngaku wartawan ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no 6 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan atau barang dengan ancaman hukuman kurangan selama-selamanya tiga bulan kurungan penjara. Namun kedua pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring)

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramadita sore tadi mengatakan, kedua oknum yang mengaku wartawan tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing,

I Dewa Made Dwi Putra Ernanda (38) asal Bajar Melaya Tengah Kaja dan Iskandar (55) asal Dusun Luharparang, Desa Puncu, Kediri, Jawa Timur. Sedangkan Samsul Arifin (45) asal Melaya, Jembrana hanya sebagai saksi lantaran hanya dititipin proposal oleh kedua pelaku.

"Mereka bergerak mengumpulkan dana untuk kegiatan sosial dampak covid-19 dengan mengirimkan proposal ke sejumlah istansi tanpa seijin pihak berwenang (Bupati Jembrana) sesuai ketentuan berlaku dalam undang-undang," terang Yogie, Kamis (23/4/2020)

Menurut Yogie, terungkap pula pelaku mengirimkan proposal nyeleneh tersebut ke sejumlah istansi, diantaranya ke Kasat Lantas Polres Jembrana, ke Direktur PDAM Jembrana,  Kapolres Jembrana, Kapolsek Pekutatan dan Kapolsek Mendoyo, serta ke Kodim 1671/Jembrana. Namun dari sejumlah proposal yang dikirimkan kedua pelaku belum berhasil mendapatkan uang sepeserpun.

"Saat ini penanganannya masih tahap penyidikan dan pemberkasan, dalam sepekan kami akan limpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Negara untuk disidangkan," ujar Yogie.

Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 6 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. “Ancaman hukuman kurungan selama-lamnya tiga bulan” ujarnya. 

Pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan situasi covid-19 ini untuk mencari keuntungan, “masyarakat atau instansi agar waspada dan mengkonfirmasi dan melaporkan adanya orang-orang yang meminta bantuan, jangan sampai ada pemanfaatan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.(BB).