Kesulitan Sembako, Desa Bitera Bisa Gunakan Dana Desa Adat Hingga Rp 150 Juta

  21 April 2020 SOSIAL & BUDAYA Gianyar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Gianyar. Meski LPD Desa Adat Bitera menyadari saat ini masyarakat berharap dapat bantuan sembako sebagai dampak kesulitan ekonomi saat ini, dana sosial LPD baru bisa melakukan pengadaan beras sebanyak 6,5 ton lebih untuk 1313 KK krama secara merata sebanyak 5 kg beras/KK.

Menurut Prof. Ketut Puja, hal ini pun kurang maksimal karena keperluan sembako tidak hanya beras saja namun ada kebutuhan lainnya yang perlu dipenuhi. Tokoh asal Desa Adat Bitera ini mengutarakan dana desa adat menjadi pos anggaran yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan krama Desa Adat Bitera.

Menurutnya sesuai surat edaran dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemprov Bali terkait pemanfaatan dana desa adat untuk penanggulangan Covid-19 disebutkan penggunaannya dalam pencegahan Covid-19 maksimal Rp 150 juta.

Dalam surat edaran tersebut juga dirinci penggunaan dari anggaran tersebut, diantaranya keperluan upakara, pengadaan alat/bahan penanggulangan awal pandemik Covid-19, operasional Satgas dan pemberian bantuan pangan berupa paket kebutuhan pokok sehari-hari.

Meski begitu tidak seperti pengadaan LPD yang bisa diberikan kepada seluruh krama, pemanfaatan dana desa adat untuk kebutuhan pokok hanya bisa menyasar krama desa adat yang melaksanakan isolasi mandiri, krama yang dirumahkan tanpa mendapatkan tanggungan perusahaan, krama pekerja harian dan krama yang berkecimpung di usaha mikro.

Prof Puja yang juga Anggota Pengawas LPD Bitera menjelaskan dana sosial dari LPD Bitera hanya bisa digunakan maksimal Rp 60 juta. Jika dibagi kepada 1.313 KK per KK hanya mendapat Rp 45.696.  Jumlah tersebut tentu kurang jika harus dibelikan beras 5 kg yang harga di pasaran mencapai Rp 54.000.

Hal inilah yang menurut kajiannya menjadi dasar usulan agar dana sosial dari LPD digunakan untuk pembelian masker. Mengingat saat ini yang harus diupayakan adalah pencegahan penularan virus yang bisa dilakukan dengan menggunakan masker.

Apalagi masker saat ini sudah diwajibkan untuk digunakan masyarakat sesuai aturan pemerintah. "Jika kita bisa memberikan seluruh krama masker, kita bisa mewajibkan masyarakat menggunakan masker di luar rumah," jelas Prof Puja saat ditemui, Selasa (21/4/2020).

Sementara untuk sembako bisa diambil dari dana desa adat atau pun pembagian laba keuntungan LPD Bitera ke Desa Adat Bitera sebesar 20 persen atau kurang lebih sebesar Rp 327 juta.

"Saat ini dana dari pembagian laba LPD ke Desa Adat Bitera digunakan untuk mencicil pembelian tanah Desa Adat Bitera," ujarnya.

Terkait dana bagi hasil keuntungan LPD ke desa adat, Bendesa Adat Bitera Nyoman Sumantra yang dikonfirmasi membenarkan dana bagi hasil 20 persen dari keuntungan LPD tahun 2019 sebesar 327 juta telah dialokasikan sesuai hasil paruman desa sebagai pembayaran cicilan pembelian tanah untuk Perluasan Pura Dalem Desa Adat Bitera. 

Mengingat kondisi saat ini, Bandesa yang aktif sebagai arsitek dengan mottonya #Bitera_Ngewangun ini juga menyatakan siap untuk mengalokasikan dana desa adat dan dana bagi hasil LPD tahun berikutnya sesuai kebutuhan krama yang terdampak pandemi Covid-19 jika diperlukan. 

"Tentu saja penganggarannya sesuai petunjuk teknis dan melalui kesepakatan paruman, mengingat dana tersebut memang diperuntukkan kepada kepentingan krama Desa Adat Bitera yang lebih luas," ujarnya mengakhiri. (BB)