Kasus Said Didu vs Menko Luhut, Togar Situmorang Ingatkan Warga Hati-hati Pakai Medsos 

  16 April 2020 TOKOH Denpasar

Togar Situmorang, S.H, M.H, M.AP. nilai tindakan pencemaran nama baik di bidang ITE sangat mengkhawatirkan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus perseteruan ditengah upaya pemerintah dan semua pihak melawan virus Corona atau Covid-19 yakni antara Muhamad Said Didu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang berlanjut ke jalur hukum kini menyita perhatian dan menjadi perbincangan publik di media sosial (medsos).

Sebelumnya, pada tanggal 27 Maret lalu, Said Didu mengunggah sebuah video bertajuk ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang’. Video berdurasi 22 menit 44 detik tersebut ditanggapi oleh pihak Luhut Binsar Pandjaitan, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Jubir Kemenko Marves, Jodi Mahardi.

Pihak Luhut meminta Said Didu minta maaf. Jika dalam 2×24 jam tidak ada permintaan maaf, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum. “Bila dalam 2×24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Jodi Mahardi, lewat keterangan pers tertulis kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Said Didu kemudian mengklarifikasi bahwa pernyataan ‘Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’ merupakan bentuk kritik yang ditujukan untuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selama mengatasi virus Corona. Melalui analisisnya, ia menilai Luhut lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan di bidang investasi.

Tak ayal, perseteruan Said dan Luhut ini juga menyita perhatian pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior Togar Situmorang, S.H, M.H, M.AP. Advokat dengan segudang prestasi dan dijuluki "Panglima Hukum" ini meminta agar pihak kepolisian menangani serius laporan Luhut agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi publik.

"Kepolisian harus serius tangani kasus ini. Sebab ini juga bisa menjadi pelajaran bagi semua orang, agar dalam mengungkapkan sikap bisa lebih beretika," ucap Togar Situmorang, di Denpasar, Kamis (16/4/2020).

Advokat yang Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menegaskan Indonesia merupakan negara demokrasi, sehingga dengan adanya perbedaan pendapat sebenarnya hal yang wajar dan tidak bermasalah. Apalagi negara dan konstitusi sendiri sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) mengamanatkan bahwa ‘setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’.

"Akan tetapi, jangan baru dibilang adanya kebebasan berpendapat kita jadi seenaknya atau asal bicara tanpa ada batasan dalam hal mengkritik seseorang. Mengingat kita hidup di era teknologi yang maju dan berkembang, maka bisa dengan mudah untuk disampaikan dengan menggunakan banyak media," tegas Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

Togar Situmorang yang dikenal dermawan dan kini menjadi donatur tetap membantu kebutuhan sembako anak-anak di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung dan juga mengangkat satu anak asuh dari Ashram untuk dibantu biaya kuliah disaat wabah Covid-19 ini berharap kasus Said Didu vs Luhut Binsar Pandjaitan agar ditangani serius oleh pihak kepolisian. 

"Hal tersebut penting, agar tidak terjadi polemik di masyarakat. Jika memang Said Didu salah dan memenuhi unsur pidana, maka segera diambil tindakan. Begitu juga sebaliknya. Jika memang pandangan kepolisian kasus ini unsur hukumnya tidak memadai, maka segera ditutup saja kasus ini," harapnya.

Advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satafactory Performance Of The Year ini juga berharap pihak kepolisian agar bertindak aktif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik dalam ruang lingkup ITE. 

"Sebab tindakan pencemaran nama baik di bidang ITE sangat mengkhawatirkan," ungkapnya.

Sebagai alat negara, lanjut Togar Situmorang, Polri berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Undang-Undang ITE itu lahir salah satunya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi," terang advokat berdarah Batak yang sangat mencintai Bali ini.

Menurut Togar Situmorang, untuk bisa menjalankan penegakan hukum dalam undang-undang ini, ada beberapa lembaga yang berperan aktif, seperti Polri melalui Badan Reserse Kriminal, Unit IV Cybercrime dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berperan sebagai regulator, Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure, Indonesia Computer Emergency Response Team, serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Pasalnya, kejahatan bidang ITE ini begitu kompleks, maka harus ada banyak pihak yang membantu. 

"Kita harus bisa bedakan antara pendapat atau kritik dengan menyerang. Kalau pendapat atau kritikan itu hal yang bagus, yang bertujuan untuk memperbaiki diri, asalkan dengan adanya suatu solusi. Akan tetapi beda halnya dengan tindakan menyerang atau mencemarkan nama baik. Itu merupakan tindak pidana yang bertujuan tidak baik dan bisa menimbulkan perpecahan," tutur Togar Situmorang.

Bagi Togar Situmorang, pencemaran nama baik melalui internet atau media sosial sudah sangat menghawatirkan. Bila disebarkan dalam bentuk hasutan dan menyebar dan berputar di media sosial, menurut dia, maka akan berdampak pada konflik dari individu, komunal, dan antarkelompok yang melahirkan disintegritas bangsa. Untuk itu, kritik sejatinya disampaikan dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang. Namun bukan didasarkan atas kebencian terhadap seseorang. 

"Kritik dilakukan dengan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tetap tidak mengurangi ensensi kritiknya," saran Togar Situmorang.

Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini menilai apabila benar adanya dugaan pencemaran nama baik dalam kasus Said Didu vs Luhut Binsar Pandjaitan, maka bisa dikenakan Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebagai gambaran dan pelajaran banyak pihak, Togar Situmorang lalu menyinggung kasus yang dialami salah satu klien Law Firm Togar Situmorang. Dimana gara-gara men-tag seseorang di media sosial, sekarang kliennya sudah dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak Polda. Padahal, sambung Togar Situmorang, belum tentu kebenarannya seperti itu yang terjadi. 

"Maka kami advokat dari Law Firm Togar Situmorang akan siap mendampingi dan mengawal kasus ini, supaya kita bersama-sama mengetahui bagaimana keadaan sebetulnya. Sungguh ironis kita melihat kejadian ini," sentil Togar Situmorang.

Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), dan Cabang Denpasar di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar serta Cabang Jakarta di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan, ini pun mengingatkan masyarakat, agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Apalagi masyarakat Indonesia, terkenal dengan etika dan sopan santunnya, sehingga seharusnya bisa mengontrol diri dalam berbicara atau mengkritik terutama di media sosial.

"Sebab apabila kita salah memberikan informasi, akan berakibat fatal dan bisa merugikan orang lain serta diri kita sendiri. Apalagi sanksi pidananya juga tidak main-main," tutup Advokat yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini.(BB).