Karantina Pekerja Migran Ditolak Warga, Togar Situmorang: Jangan Begitu, Bali Dikenal Menyama Braya

  07 April 2020 TOKOH Denpasar

Pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, sesalkan penolakan warga tersebut

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sebanyak 205 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Bali akan pulang di tengah pandemi virus corona. Terkait hal itu, Pemprov Bali pun menyiapkan skenario karantina.

"Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas sesuai dengan arahan Bapak Gubernur Bali mengambil beberapa kebijakan. Yang pertama, mulai hari ini semua migran Indonesia dari Bali yang bekerja di luar negeri yang akan pulang ke Bali, terutama sekali yang berasal dari negara-negara yang terinfeksi COVID-19 (akan dikarantina)," kata Sekretaris Daerah Bali (Sekda) Dewa Made Indra kepada wartawan saat video conference, Minggu (22/3/2020).

Pekerja migran akan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (22/3/2020) malam. Indra menjelaskan Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan karantina terhadap pekerja migran yang akan kembali ke Bali.

"Ini akan dilakukan karantina. Karena itu, Pemprov Bali telah menyiapkan karantina bagi para pekerja migran Indonesia asal Bali yang pulang ke Bali," ungkapnya.

Para pekerja yang nantinya sampai di Bandara Ngurah Rai akan dilakukan identifikasi pekerja migran yang berasal dari negara terjangkit COVID-19 dan dari negara yang tidak terjangkit COVID-19. Di situ juga dilakukan pemeriksaan yang kembali ini telah membawa sertifikat kesehatan atau health certificate dari negara dia berangkat," jelas Indra.

Dimulai dengan proses screening di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga menyiapkan lokasi karantina. Ada beberapa tempat yang disiapkan pemerintah sebagai lokasi karantina para pekerja migran ini, seperti di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Balai Kesehatan Masyarakat (Bapelkes) Provinsi Bali, Balai Latihan Pegawai Pertanian (BLPP) Provinsi Bali serta Politeknik Angkatan Darat (Poltrada) Bali.

Sayangnya, skenario Pemprov Bali ini tak sepenuhnya berjalan mulus. Sebab untuk proses karantina pekerja migran di Poltrada Bali yang berlokasi di Banjar Samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, justru "dihadang" warga setempat.

Warga memasang spanduk yang isinya menolak rencana Pemprov Bali melakukan karantina para pekerja migran di wilayah itu. Penolakan tersebut pun disesalkan oleh Pemprov Bali sebagaimana disampaikan Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, melalui keterangan pers beberapa waktu lalu. 

Selain Pemprov Bali, pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, juga menyesalkan munculnya penolakan warga terkait rencana Pemprov Bali tersebut. Bahkan Togar Situmorang yang juga advokat senior ini menilai, penolakan terhadap pekerja migran kembali ke daerah asalnya merupakan perbuatan melawan hukum. 

"Itu perbuatan melawan hukum. Para pekerja migran yang kembali ke daerah asal itu memiliki hak untuk diterima, apalagi mereka dikarantina dan ini sudah ," kata Advokat yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank ini.

Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P., yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini menegaskan, para pekerja migran tersebut tentu memiliki identitas masing-masing, baik berupa KTP atau Paspor. Karena itu, tidak ada alasan mereka ditolak.

"Lagi pula, begitu mereka tiba di Bali, pemerintah sudah melakukan pengecekan identitas hingga menerapkan standar penanganan corona. Mereka juga disiapkan tempat untuk karantina," ungkap Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Togar Situmorang, yang juga Ketua Pengcab POSSI Kota Denpasar ini menilai khusus soal tempat karantina penentuannya sudah berdasarkan pertimbangan matang oleh pemerintah. Ia yakin, pemerintah tidak begitu saja memutuskan sebuah kebijakan. Jadi masyarakat tidak perlu melakukan penolakan, apalagi secara frontal dan anarkis, seperti di Tabanan itu. Karena kita meyakini, Pemprov Bali bersama Pemkab Tabanan sudah mempertimbangkan masalah lokasi karantina ini. 

"Di samping itu, mana ada pemerintah yang mau mencelakakan rakyatnya sendiri kan?," tegas Togar Situmorang, yang juga sering disapa "Panglima Hukum" ini.

Ia pun meminta masyarakat di Pulau Dewata agar tak menyontoh daerah lainnya, yang justru melakukan generalisasi bahwa para pekerja migran adalah pembawa virus corona. Pasalnya, jika itu dibiarkan, maka malah memantik permasalahan sosial lainnya ke depan. 

"Ingat bahwa sejak dulu Bali ini dikenal dengan menyama braya dan sangat toleran. Jangan malah nantinya seperti di daerah lain, orang mati pun ditolak. Jangan juga sekarang menolak tempat karantina, dan nanti menolak orang mati juga. Ini harus disosialisakan dengan baik oleh pemerintah, apalagi Covid-19 ini pandemi global, bukan masalah orang per orangan," harap Togar Situmorang, yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.

Terkait konsekuensi hukum dari penolakan warga terhadap para pekerja migran ini, Togar Situmorang mengatakan, prinsipnya apabila pemerintah sudah menunjuk tempat tersebut sebagai lokasi karantina maka itu sudah bagian dari kebijakan. Apabila ada yang menolak, maka itu sama dengan menolak kebijakan pemerintah.  

"Jadi itu jelas pelanggaran hukum, pelanggaran HAM. Dan apabila masyarakat itu menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar satu juta Rupiah, selain itu juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan KUHP," jelasnya.

Menurutnya, sebagai masyarkat Bali yang mengerti mengenai Catur Guru salah satunya adalah Guru Wisesa atau pemerintah. Oleh sebab itu sebagai masyarakat yang arif dan berlandaskan hukum dan agama harus bisa menerima arahan atau himbauan dari Pemerintah itu sendiri. 

"Untuk pemerintah sendiri dimohonkan untuk memberikan edukasi melalui sosialisasi dengan semaksimal mungkin supaya masyarakat itu mengerti dan paham mengenai keadaan sekarang tentang wabah penyakit berbahaya ini," tutup Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (cabang) dan Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99 Jakarta (cabang) ini.(BB).?