Diadili Agar Terbukti Kebenarannya

Penglingsir Lodpeken Minta Tersangka Penggelapan 'Oknum Pengurus Banjar' Segera Disidangkan

  17 Maret 2020 HUKUM & KRIMINAL Gianyar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Gianyar. Polemik di masyarakat, khususnya di Banjar Lodpeken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, mengenai adanya indikasi penipuan dan pengelapan oleh oknum pengurus Banjar Lodpeken Desa Keramas periode 2010-2015 yang bernama I Nyoman Puja Waisnawa yang sampai sekarang masih menjadi permasalahan warga.


Hal ini membuat Penglisir Banjar Lodpeken, I Gusti Agung Suadnyana, melaporkan Prajuru (pengurus Pura Dugul penerima kuasa) Banjar Lodpeken Periode 2010 – 2015, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar ke pihak Polda Bali. 


"Prajuru atau pengurus Banjar Lodpeken Periode 2010 – 2015, yang bernama I Nyoman Puja Waisnawa telah melakukan indikasi pemalsuan tanda tangan kami dan tidak menutup kemungkinan ada beberapa warga lagi yang dipalsukan tanda tangannya," ucapnya, saat ditemui di Br. Lodpeken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. 


Menurutnya, peristiwa ini bermula dari pelaksanaan sewa kontrak tanah Hak Milik Pura Dugul Banjar Lodpeken, Nomor : 2095/Desa Keramas, seluas 5.465 M2, dimana salah satu syarat dalam pelaksanaan tersebut dengan memberikan kuasa atau persetujuan warga atau anggota Pengemong Pura Dugul Banjar Lodpeken (dalam hal ini warga Banjar Lodpeken) yang berjumlah pada saat itu 271 orang.


"Kuasa dan persetujuan krama banjar Lodpeken berdasarkan beberapa kali pesamuan atau rapat banjar. Diantarannya hasil pesamuan banjar awalnya krama banjar Lodpeken menghendaki harga sewa tanah Rp.3.000.000,- per are per tahun bersih ( tidak ada potongan pajak 10 % ). Kelian banjar pada saat itu berkata bahwa tidak ada investor yang mau kalau harga tersebut Rp.3.000.000,-/are/tahun bersih, jadi investor hanya mau Rp.3.000.000,-/are/tahun dipotong pajak 10%," jelasnya.


Atas dasar itu, akhirnya keputusan krama banjar dalam pesamuan atau rapat banjar, harga sewa jadinya Rp. 3.000.000,- /are/tahun dipotong pajak 10%, dengan lama sewa 25 tahun, dimana akan diperpanjang lagi 25 tahun dengan memberikan prioritas kepada Komune (PT Keramas Surfing Park). Kemudian, paruman banjar tumpek Kuningan, pada hari Sabtu tanggal 20 febbruari 2016 dengan salah satu agenda laporan pertangung jawaban pengurus/prajuru banjar lodpeken diantara laporannya, harga sewa tanah Rp.3.000.000,- /are/tahun selama 28 tahun dipotong pajak 10%, jadi uang yang diterima banjar sebesar 54,65 are (luas tanah) x Rp. 2.700.000 x 28 tahun = Rp.4.131.694.000,- ( sesuai dengan laporan prajuru terlampir).


"Dari penyampain salah satu karma dalam pesamuan, yang prajuru banjar pada saat pelaksana kontrak I Gusti Putu Suamba bertanya mengenai adanya dana titipan, mulailah terjadi praduga yang mengarah kepada kecurigaan," terangnya.


Setelah adanya informasi tersebut beberapa warga banjar meminta foto copy akte sewa menyewa tanah milik Pura Dugul Banjar Lodpeken diantarannya kepada salah satu Kelian Subak (tempekan) kangin Banjar Lodpeken yaitu Anak Agung Raka Suji sehingga menyebar kepada masyarakat utamanya warga Banjar Lodpeken. Selanjutnya dalam kurun waktu 3 bulan kontrak tanah Banjar Lodpeken baru dikasikan oleh kelian banjar yang baru.


Nah, dari kontrak tersebut ditemukan kejanggalan-kejanggalan, yakni pada akte nomer 14 sewa menyewa tanah Pura Dugul Banjar Lodpeken pasal 2 ayat 1 yang berbunyi bahwa harga sewa Tahap Pertama yaitu untuk jangka waktu selama 28 (dua puluh delapan) tahun pertama, sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) per are per tahun atau total sebesar Rp. 5.049.660.000,- (lima milyar empat puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).


Lalu pada pasal 1 ayat 1 tertera bahwa sewa menyewa ini dibuat dan berlaku jangka waktu sewa selama 53 (lima puluh tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal dikeluarkannya ijin mendirikan bangunan atau 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatanganinya sewa menyewa ini, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu (selanjutnya disebut "Jangka Waktu Sewa").


Setelah dicocokkan dengan Rekening Tabungan Banjar yang atas nama bendahara banjar yakni Anak Agung Gede Rai Bawantara di Bank BRI Kantor Cabang Semarapura memang benar uang yang masuk sesuai dengan akte sewa menyewa dengan potongan pajak 10%. Terbukti juga dari bukti potongan pajak yang diberikan pihak Keramas Surfing Park bahwa sewa tanah tersebut Rp. 3.300.000,- per are per tahun selama 28 tahun.


Dengan demikian, dari alat alat bukti dan tentunya nantinya akan dikuatkan lagi dengan kesaksian-kesaksian, maka sementara dapat disimpulkan adanya indikasi-indikasi ketidakcocokan antara paruman atau rapat banjar dengan akte sewa menyewa Pura Dugul Banjar Lodpeken nomer 14 dan bukti pemotongan pajak dari Keramas Surfing Park. Khususnya ketidakcocokan antara laporan pertanggung jawaban prajuru dengan Rekening Tabungan Banjar. 


"Untuk itu, kami berharap kepada instansi terkait agar menyelesaikan perkara penggelapan dan pemalsuan ini dengan mempersidangkan tersangka sesegera mungkin agar terbukti kebenarannya. Apalagi laporan kami ini sudah ditindaklanjuti Polda Bali dan berkas kasusnya telah sampai di Kejaksaan Tinggi Bali," tegasnya mengakhiri.(BB).