Cepat Tangkap Aktor Penipuan Investasi, Kuasa Hukum RIDC Apresiasi Polda Bali dan NTT

  06 Maret 2020 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Keberhasilan jajaran Kepolisian Polda Bali yaitu Polsek Denpasar Selatan dan Polres Buleleng dan Polda NTT yang melacak keberadaan tersangka dan menangkap salah satu aktor penipuan investasi di Pulau Rote yaitu Yulia Astutik/YAS (40 Thn) di kawasan Sanur, Denpasar sangat diapresiasi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), Rote Island Development Corporation (RIDC) lewat kuasa hukum Iwan Neno, SH dan mitra usahanya di Indonesia, Melkianus Boleng.
 
 
"Wanita ini diduga menjadi mediator dalam hal penyaluran distribusi uang untuk urusan pembebasan lahan melalui rekeningnya oleh tersangka utama Wim Van Rijs yang saat ini masih buron," kata Pengacara RIDC, Iwan Neno, SH.
 
Menurut Iwan, awalnya disepakati tersangka diberi kepercayaan mencarikan lahan untuk investasi sektor pariwisata di sekitar pantai yang terkenal dengan surfingnya itu. Korban sepakat untuk pembayaran pelunasan pembelian lahan dan dilakukan secara bertahap atau termin.
 
Hanya saja, lanjut Iwan, setelah semua uang dibayarkan mencapai Rp1 miliar lebih untuk investasi lahan dan legalitas lainnya, lahan yang dibeli tidak sesuai kesepakatan.
 
"Ada 18 titik yang direncanakan dengan luasan 84 hektare, baru diselesaikan tiga titik saja, sisanya ada indikasi digadaikan ke pihak ketiga oleh tersangka," ujar Iwan.
 
Ket Foto: Pengacara RIDC, Iwan Neno, SH bersama Melkianus Boleng
 
 
Nah, merasa dirugikan akhirnya Melkianus Boleng dan Ben Van  Wijhe (warga negara Belanda) melaporkan ulah kolega bisnisnya itu ke Polda NTT. Tersangka Win Van Rijs yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang itu dilaporkan di Polda Nusa Tenggara Timur dengan No LP/B/VII/2017/249/SPKT pada 25 Juli 2017 dan kasusnya kini masih dalam penanganan pihak kepolisian setempat. 
 
"Kami sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian NTT yang di 'backup' oleh Polda Bali dan berharap kasus ini segera diungkap sampai tuntas, karena ini menjadi preseden buruk pada setiap investasi asing yang masuk kebanyakan selalu mengalami banyak kendala dan kita semua harus membuktikan keseriusan penanganannya untuk mengembalikan kepercayaan investor," harap Melki.
 
Pihaknya memuji kecepatan dan keahlian Tim Cyber kepolisian yang memiliki alat yang handal karena berkat kecanggihannya dapat mendeteksi keberadaan tersangka YAS dengan akurat di sebuah Klinik Konsultasi Psychology di bilangan Sanur.
 
 
Menurut Melki, hal ini penting disampaikan sebab, akibat perbuatan tersangka, membuat citra buruk tentang investasi di kabupaten tersebut. Diharapkan, dengan penangkapan tersangka dan penanganan kasusnya, bisa kembali memulihkan kepercayaan investor yang akan menanamkan investasi bidang kepariwisataan di Rote Ndao yang memiliki potensi alam cukup bagus.
 
Melki menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan itu akhirnya menetapkan tersangka setelah beberapa upaya klarifikasi, negosiasi dan pendekatan lainnya berakhir tanpa tercapainya kesepakatan. Sehingga akhirnya dilaporkan ke Polda NTT dan dalam perjalanannya tersangka diketahui berada di Bali.
 
"Makanya kami sampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Bali yang membantu menangkap kembali tersangka. Kini aparat kepolisian sedang melakukan pengembangan kasus 378 Jo 372 tentang Penipuan dan Penggelapan," pungkasnya.(BB).