Sanksi Pidana Pencemaran Pura di Ranperda Kepariwisataan Terlalu Ringan

  05 Maret 2020 OPINI Denpasar

Istimewa for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sanksi pidana bagi pelaku pencemaran tempat suci (pura) dalam Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Bali dinilai terlalu ringan. Yakni hanya dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
 
 
“Rumusan norma pada pasal 7 Ranperda larangan bagi setiap orang yang berbuat hal mencemari kesucian dan nilai-nilai sakral daya tari wisata (DTW) berupa tempat suci pura, belum mengakomodir hal prilaku wisatawan seperti kasus naiknya tamu bule di atas padmasana Pura Gelap di kompleks Pura Agung Besakih,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra, I Ketut Juliarta, SH, saat membacakan pandangan umum fraksinya pada rapat paripurna DPRD Bali, Rabu (4/3).
 
Fraksi Gerindra menyarakan agar dilakukan perumusan ulang atas Pasal 7 Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan tentang larangan terhadap perbuatan yang bersifat perusakan dan pelecehan kesakralan nilai-nilai ritual agama Hindu, pendirian bangunan menghalangi sesuatu dan perbuatan pencemaran sekala-niskala atas DTW tempat suci pura di Bali. “Sanksi pidana atas Pasal 7 ini menurut hemat kami terlalu ringan. Hanya dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.
 
Juliarta juga menanyakan mengapa rumusan ancaman pidana kurungan hanya dimuat maksimal 3 bulan. Padahal UU memungkinkan dalam perda diatur ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan. Seperti diatur pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
Pasal 64 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar bagi perusak DTW secara sengaja. Sedangkan jika karena kelalaian, ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
 
Karena itu, Fraksi Partai Gerindra mengusulkan agar ketentuan pidana dalam rumusan Pasal 38 Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan ditambah ayat baru, yakni “Ketentuan pidana selain sebagaimana dimaksud ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaiannya merusak DTW, diancam dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai yang diatur dalam undang-undang, sebagai pidana pemberatan”.
 
Fraksi Partai Demokrat lewat pembiicaranya, I Komang Wirawan, SH, juga menilai sanksi yang diatur dalam ranperda tersebut masih terlalu ringan bagi pelaku usaha atau pelaku pariwisata yang melakukan perusakan dan/atau pencemaran usaha pariwisata, promosi hitam dan/atau pencemaran citra pariwisata Bali.
 
Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umumnya yang dibacakan I Made Suardana juga mengusulkan perlunya pemberian sanksi yang lebih berat bagi pelaku usaha atau pelaku pariwisata yang melakukan perusakan dan/atau pencemaran usaha pariwisata, promosi hitam dan/atau merusak citra pariwisata Bali. (BB)