Semua Dilakukan Demi Kepentingan Nasional

Penghapusan Sementara PHR, Togar Situmorang: Skema Pemulihan Pariwisata Agar Tak Anjlok Efek Virus C

  05 Maret 2020 OPINI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Santernya isu wabah virus Corona belakangan ini tak bisa dipungkiri telah memberikan efek domino di sektor ekonomi, terutama sektor pariwisata Bali sebagai sektor utama pendapatan daerah. 
 
 
Wabah virus corona tak bisa dipungkiri pukulan bagi dunia pariwisata Bali ditengah upaya pemerintah meningkatkan kunjungan wisatawan ke destinasi wisata di Bali. Atas kondisi ini, pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk tidak memungut Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama enam bulan. 
 
Kebijakan inipun menimbulkan pro kontra di kalangan pemerintah daerah. Bahkan, Badung yang merupakan penghasil PHR terbesar di Bali menyatakan penolakannya.
 
Terkait hal ini, Pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH., MH., MAP., yang juga selaku advokat founder (pendiri) Law Firm TOGAR SITUMORANG menyatakan penyetopan sementara pemungutan PHR disertai kompensasi berupa insentif dari pemerintah pusat merupakan skema untuk memulihkan pariwisata sekaligus perekonomian nasional, termasuk Bali. 
 
"Bahkan Gubernur Bali, pak Wayan Koster juga katakan tak bisa menolak kebijakan tersebut," kata Togar Situmorang kepada awak media Kamis 5 Maret 2020.
 
Ket Foto: Pengamat Kebijakan Publik dan Advokat Senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. 
 
Bagi Togar Situmorang yang juga seorang “Panglima Hukum” ini semua yang dilakukan pemerintah pusat demi kebaikan bersama. Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah pusat merupakan skema untuk pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional, bukan untuk urusan satu wilayah.
 
 
"Negara tentu memandang persoalan dari skala luas, sebab Corona berdampak negatif bagi seluruh aspek penopang ekonomi," tegas Togar Situmorang yang berkantor di Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jalan Tukad Citarum No. 5 A Renon dan buka Cabang Denpasar di  Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar tersebut. 
 
Menurut pengacara kondang itu, jumlah insentif yang diberikan kepada Bali bukan saja kepada tiga kabupaten/kota yang memiliki potensi PHR besar, seperti Denpasar, Badung dan Gianyar. Untuk itu, adanya pernyataan soal pungutan PHR yang dianggap jumlahnya tidak sebanding dengan nilai hibah yang akan diberikan, Togar Situmorang berpendapat hal ini semua dilakukan demi kepentingan nasional atau kepentingan yang lebih luas. 
 
"Pada dasarnya pemerintah pusat menginginkan perekonomian dan pariwisata Indonesia khususnya Bali tidak sampai anjlok akibat dampak wabah virus Corona," tutup Togar Situmorang, SH., MH., MAP., yang saat ini mulai “meraih bintang” di ibukota  negara, Jakarta ini dengan membuka kantor perwakilan “Law Firm TOGAR SITUMORANG” tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta itu.(BB).