2021, Hibah Anggota Dewan Dijadikan Program OPD

  03 Maret 2020 EKONOMI Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pada tahun 2021, hibah dan bantuan sosial anggota DPRD akan dijadikan program atau kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nantinya hibah akan dikelola OPD atas rekomendasi anggota Dewan. 
 
 
Itu disampaikan Sekretaris DPRD Bali, Gede Suralaga, usai acara Forum Perangkat Daerah Perencanaan Awal Rencana Kerja Sekretariat DPRD Bali 2021 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Selasa (3/3). Rapat dihadiri Karo Pengadaan Barang Jasa Provinsi Bali, Kelompok Ahli Bidang Pembangunan, Sekretaris DPRD kabupaten/kota, Kelompok Ahli DPRD Bali, dan undangan lainnya. 
 
Menurut Suralaga, perubahan soal hibah dan bansos DPRD Bali berdasarkan Permendagri No. 90 Tahun 2019. “Dalam Permendagri tersebut ada beberapa perubahan yang signifikan. Misalnya pos belanja bansos DPRD nanti sudah tidak diakomodir lagi. Semua menjadi kegiatan atau program OPD,” paparnya. 
 
 
Karena itu, menurut Suralaga, nantinya bansos dan hibah tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. “Ini memang perlu disosialisasikan kepada anggota DPRD,” katanya, didampingi Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Bali, IB Gede Wesnawa Punia. 
 
Kata dia, anggota DPRD nantinya tetap memberikan rekomendasi. Namun, dalam pelaksanaannya akan menjadi kegiatan atau program OPD. 
Sementara Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Bali, IB Gede Wesnawa Punia, mengatakan, Permendagri tersebut untuk lebih memberdayakan fungsi DPRD. “Ini untuk peningkatan fungsi dan peran DPRD,” katanya. (BB)