Penerimaan Pajak Masih Rendah

Tingkatkan Penerimaan Pajak, KPP Pratama "Perluas" Wajib Pajak

  02 Maret 2020 EKONOMI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama sehingga wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari Senin (2/3/2020) berpotensi ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
 
 
KPP Pratama ini ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.
 
Terkait hal ini, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (Kabid DP3) Ramos Irawadi menyatakan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini akan memicu perluasan wajib pajak yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini dilakukan segmentasi, pembagian dan penguasaan wilayah. 
 
"Jadi beban pajak tidak hanya di wajib pajak besar, tapi juga pada wajib pajak potensial," ucap Ramos Irawadi bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kepala Kanwil DJP Bali) Goro Ekanto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Riana Budiyanti, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti dalam keterangan pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Senin (2/3/2020).
 
 
 
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti menambahkan KPP Denpasar Timur melayani dua kecamatan Denpasar Selatan dan Timur dengan total 21 Desa/Kelurahan. Baginya, dengan berbasis kewilayahan ini petugas pajak akan lebih aktif ke lapangan. 
 
"Harapannya ada tambahan wajib pajak dan penerimaan pajak," jelas Wiwiek Widwijanti.
 
Menurut Wiwiek Widwijanti, KPP Denpasar Timur mendorong wajib pajak yang seharusnya punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar mengurus NPWP. Apalagi selama ini kesadaran warga selaku wajib pajak (WP) yang mempunyai NPWP dianggap masih rendah.
 
"Di wilayah KPP Denpasar Timur terdapat 500 ribu yang bekerja, tapi hanya 100 ribu yang punya NPWP," tutup Wiwiek Widwijanti.(BB).