Warga Asing dan Oknum Notaris Jadi Mafia Tanah, SFB Dibantu Togar Situmorang Laporkan ke Polisi

  12 Februari 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Wanita berinisial SFB selaku istri IKP yang merupakan pemilik sah tanah berisi bangunan villa Asri Jewel di Jalan Goa Gong, Unggasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung menjadi korban mafia tanah yang melibatkan WNA (Warga Negara Asing) yang berkomplot dengan oknum Notaris/PPAT Wilayah Badung yang berinisial BFHP.
 
 
Awalnya, SFB terkejut setelah lahan bersertifikat dan bangunan berupa Villa Asri Jewel milik suaminya berinisial IKP diklaim oleh seorang warga negara asing. Lantaran tak terima, SFB kemudian mengadukan persoalan yang dihadapinya ke kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES untuk meminta bantuan hukum dan mencari keadilan.
 
SFB pun kemudian melakukan penelusuran, termasuk kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Imigrasi. Hasilnya, SFB menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen saat klarifikasi di Kantor BPN Kabupaten Badung. Kejanggalan terutama seputar dokumen-dokumen yang dibuat oleh Notaris/ PPAT Badung berinisial BFHP. SFB pun menduga ada perbuatan melawan hukum untuk menguasai atau memperoleh sertifikat atas nama suaminya, tanpa suatu proses yang sesuai aturan hukum di Indonesia.
 
SFB lalu didampingi penasehat hukumnya, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., dan rekan, mendatangi Polres Badung. SFB membuat laporan polisi terkait dugaan keterlibatan oknum Notaris/ PPAT. Dari hasil klarifikasi di Kantor BPN Badung, ternyata sertifikat asli atas nama IKP yang tak tak lain adalah suami SFB. 
 
"Sudah ada pada pihak BPN setelah adanya permintaan untuk peralihan hak dari pemilik awal IKP kepada nama seseorang yang diduga bernama Putu A atas permintaan Notaris/ PPAT Badung namun tidak dilanjutkan, dan telah dicoret menurut keterangan petugas BPN," kata Togar Situmorang di Denpasar, Selasa (11/2/2020).
 
Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini mrngaku kliennya SFB kemudian membuat laporan polisi atas dugaan pidana yang diatur dalam Pasal 378 dan/ atau 372 jo 263 Kuhpidana dengan Nomor Laporan Polisi LP-B/ 50/ II/ Bali/ Res.Bdg tanggal 10 Februari 2020.
 
Terkait laporan polisi ini, Togar Situmorang yang juga Founder and CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat) dan Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (cabang) ini meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang ada. Ia juga meminta peran masyarakat, agar ikut aktif mengawal praktik curang yang melibatkan warga negara asing ini.
 
“Klien kami yang adalah seorang wanita dengan inisial SFB dan merupakan istri dari pemilik sertifikat sah dan Villa Asri Jewel, memohon aparat hukum dapat segera menetapkan oknum Notaris/ PPAT Badung berinisial BFHP sebagai tersangka,” jelas Togar Situmorang, 
 
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini memaparkan jika SFB melaporkan oknum Notaris BFHP ke Polres Badung karena memperjuangkan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang tak lain adalah suaminya. 
 
Togar Situmorang yang dikenal sebagai advokat dermawan dan bersahaja ini menerangkan laporan SFB ini mendapat respon baik dari pihak kepolisian. Apalagi berdasarkan informasi yang didapat di Polres Badung, oknum Notaris yang sama juga sudah dilaporkan oleh korban lainnya berinisial J.
 
“Kami mendapat informasi bahwa ada seorang berinisial J yang adalah pengusaha property, merasa hak atas sertifikatnya tidak dapat diperoleh dengan berbagai alasan dari Notaris/PPAT Badung berinisial BFHP tersebut," ungkap Togar Situmorang, advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.
 
 
"Atas informasi terkait permasalahan hukum tersebut, kami berkeyakinan bisa menyeret Notaris/ PPAT ini ke ranah hukum sehingga tidak ada lagi korban-korban dari para mafia tanah untuk menguasai lahan dengan cara melawan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuh Togar Situmorang, yang didampingi rekannya Muchammad Arya Wijaya, S.H.
 
Ket Foto: Pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
 
“Kami mendapat informasi bahwa sudah ada empat laporan polisi terkait oknum notaris tersebut di Polres Badung, di mana modusnya hampir mirip dengan apa yang dialami oleh klien kami saat ini,” tambah Muchammad Arya Wijaya, associates Law Firm Togar Situmorang yang ikuti mendampingi korban SFB.
 
Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara ini menegaskan atas peristiwa ini SFB yakin bahwa pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan pidana yang dilayangkannya. SFB juga mengingatkan pihak BPN, agar sertifikat asli milik suaminya jangan dipindahtangankan atau diberi kepada pihak Notaris/ PPAT tanpa sepengetahuan pemilik sah yang telah memberi kuasa kepada SFB, sesuai janji pejabat BPN.
 
“Apalagi saat ini sudah dalam bentuk laporan polisi agar tidak ada masalah hukum ke pihak BPN Badung dengan dugaan penyelewengan kewenangan,” tutur Togar Situmorang, yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.
 
Seperti diketahui, SFB sebelumnya mencoba memeriksa status kepemilikan lahan dan villa milik suaminya ke pihak BPN Badung. SFB sekaligus memasukan surat pemberitahuan keberatan hukum. Saat ke BPN Badung dengan diantar beberapa kerabat, SFB sangat terkejut mendapatkan penjelasan pihak BPN Badung bahwa sertifikat asli yang terdaftar atas nama suaminya berada di BPN karena dititip oleh oknum Notaris/PPAT Wilayah Badung berinisial BFHP. Hal itu membuat SFB dan saksi bernama Lukas dan Asri kaget. 
 
"Kok bisa sertifikat asli itu dititip ke BPN? Apalagi sertifikat asli itu sempat dialihkan atas nama Putu A,” beber Togar Situmorang yang dikenal sebagai advokat yang getol membela korban mafia tanah di Pulau Bali.
 
 
Bahkan saat klarifikasi di BPN Badung tersebut, SFB melihat ada transaksi fiktif akta PPJB antara IKP kepada diduga bernama Putu A terkait jual beli senilai Rp 12,5 miliar. Ada juga dokumen akta AJB dari penjual diduga bernama Putu A selaku kuasa jual dari IKP kepada pembeli diduga bernama Putu A bernilai Rp12,250 miliar.
 
SFB memastikan dokumen itu fiktif, karena nilai transaksi miliaran rupiah tersebut tidak satu sen pun masuk ke pemilik hak atas tanah bernama IKP yang merupakan suami SFB. Yang lebih mencengangkan, Putu A dalam identitas akta PPJB serta AJB tersebut, ternyata berstatus mahasiswi.
 
“ada dugaan kuat, ini kategori pencucian uang kental sekali. Apalagi ada juga surat pernyataan yang ditanda tangani IKP, seolah-olah telah menjual kepada diduga bernama Putu A tertera tanggal yang menurut pengakuan SFB saat tanggal tercantum tersebut ada di Tabanan untuk proses pernikahan mereka," papar Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.
 
"Jadi SFB yakin ada unsur pemalsuan tanda tangan suaminya IKP oleh orang yang ingin menguasai dan mengambil tanah juga Villa Asri Jewel tanpa mau melakukan pembayaran maupun transaksi secara terang dan tunai,” ujar Togar Situmorang, advokat yang kerap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.
 
Advokat yang dikenal sangat cinta Bali ini pun ingatkan 10 commander wish Kapolda Bali Irjen Pol Dr Drs Petrus Reinhard Golose, MM, untuk membongkar praktik curang para mafia tanah. Togar Situmorang juga sangat berharap, peristiwa hukum yang telah dilaporkan di Polres Badung berserta pengusaha property inisial J tersebut, mendapat perhatian dari Satgas Mafia Tanah.
 
“Satgas Mafia Tanah harus juga segera turun tangan agar bisa maksimal untuk memerangi kejahatan atas lahan juga property dari para pengusaha atau masyarakat umum lain yang hilang tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab," kata advokat yang siap membantu Polda Bali memberantas mafia tanah di Bali.
 
"Mereka tidak menerima sepersenpun pembayaran atas lahan juga usaha, sebagaimana lahan dan villa milik IKP dan BSF, yang tengah berjuang mendapatkan kembali sertifikat juga Villa Asri Jewel yang saat ini masih dikuasai orang lain dalam hal ini pihak WNA,” pungkas Togas Situmorang yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year itu.(BB).