Miris! Kasus ‎Perkelahian Direkayasa, Yoga Ditahan Tak Bisa Rayakan Galungan Bersama Keluarga

  10 Februari 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Persidangan kasus yang berawal dari perkelahian antara Prana Yoga Yudara (19 tahun) dengan I Wayan Dirga Digraha (20 tahun) di arena Jogging Track Kertalangu Denpasar yang penuh rekayasa dimana berbuntut pelaporan terhadap Yoga atas dugaan penganiayaan terhadap Dirga pada Senin sore (10/2/2020) di PN Denpasar kembali bergulir.
 
 
Kali ini, sidang yang menjadi perhatian banyak pihak khususnya rekan dan sahabat Yoga yang memberi dukungan atas ketidakadilan tersebut. Anehnya bak sidang perkelahian antar ormas maupun teroris, setiap persidangan kasus perkelahian kecil antar remaja ini justru mendapat penjagaan super ketat dari aparat kepolisian.
 
Seolah kasus besar yang genting, aparat kepolisian terlihat over acting dimana satu persatu pengunjung yang akan memasuki sidang diperiksa dan ditanyakan maksud dan keperluannya datang ke PN Denpasar sehingga banyak teman kuliah dan simpatisan pendukung Yoga tak bisa masuk keruang sidang. Parahnya, rekan maupun sahabat Yoga yang membawa kertas berisi tulisan aspirasi yang intinya menuntut hukum agar berlaku adil direbut paksa oleh petugas kepolisian.
 
 
Sidang dengan agenda pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan JPU dengan suara bisik-bisik itu dirasakan sebagian besar warga yang memenuhi ruang sidang menilai banyak hal yang tidak sesuai atau janggal khususnya dalam alur peristiwa kasus perkelahian antara dua orang mahasiswa tersebut.
 
 
"Prana Yoga sangat tertekan atas penahanan dirinya karena sudah hampir 28 hari dirinya terlantar tidak mengikuti kuliah di Fakultas Ilmu Budaya Jurusan Sastra Inggris  Universitas Udayana atas kasus rekayasa sehingga ia ditahan di Lapas Kerobokan," kata kuasa hukum Yoga yakni I Made Kariada, SH ditemani I Putu Pastika Adnyana, SH dari Kantor Pengacara I Putu Pastika Adnyana, SH & Rekan ditemui seusai sidang.
 
Baik Made Kariada maupun Putu Pastika menilai JPU ngotot dan memaksakan argumen dakwaan yang sejatinya tidak memenuhi unsur keadilan tersebut. Ia memberi contoh apakah mungkin kliennya melakukan penganiayaan (351 KUHP) seperti yang dituduhkan.
 
 
"Sedangkan hal tersebut sebenarnya hanyalah perkelahian satu lawan satu. Anehnya kok ada 2 bukti visum et repertum pada hari yang sama?," sentil Made Kariada.
 
Sementara, raut wajah sedih terpancar dari kedua orang tua Yoga yakni I Gede Oka Swanda Yudra dan istrinya Dian Yudara yang berharap agar Majelis Hakim PN Denpasar yang menyidangkan anak sulung dapat menerapkan keadilan yang sesungguhnya. Kedua orang tua Yoga itu bahkan mengaku tiga minggu yang lalu sudah mengajukan penangguhan penahanan putranya atau tahanan rumah sehingga ia bisa merayakan Hari Raya Galungan bersama.
 
 
"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tapi sampai sekarang hakim belum ada keputusan sehingga Yoga tidak bisa merayakan hari raya Galungan dan Kuningan bersama kami sekeluarga," ucap ibu Yoga, Dian Yudara dengn raut sedih dengan mata berkaca-kaca.
 
Ket Foto: Kedua orang tua Yoga 
 
Selain tidak bisa berkumpul saat hari raya Galungan dan Kuningan, baik Dian Yudara maupun suaminya Oka Yudara mengaku semakin sedih melihat masa depan Yoga karena sampai saat ini sudah tidak bisa kuliah selama 28 hari. Mereka kawatir atas kasus direkayasa yang menimpa Yoga membuat perkuliahan anaknya bisa putus ditengah jalan.
 
"Entah sampai kapan Yoga anak kami tidak bisa melanjutkan kuliahnya. Untuk itu kami ingin Majelis Hakim yang mulia dapat melihat sisi kemanusiaan karena Yoga sudah ketinggalan materi kuliahnya. Kasian masa depan anak kami Yoga sebagai generasi bangsa diperlakukan tidak adil," tutur kedua orang tua Yoga.
 
Sidang kontroversi yang berawal perkelahian remaja yakni Yoga vs Dirga yang menjadi pusat perhatian publik dan selalu ramai dikunjungi masyarakat luas itu akan dilanjutkan dua minggu lagi atau usai hari raya Galungan, tepatnya pada Senin 24 Februari 2020 mendatang dengan agenda Pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.(BB).