Dituding Curi Helm, Main Hakim Sendiri

Pemuda Tak Bersalah Dikeroyok Hingga Tewas, Togar Situmorang Minta Polisi Hukum Para Pelaku

  31 Januari 2020 OPINI Denpasar

Baliberkarya/dok

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Satu lagi jiwa melayang sia-sia akibat menjadi korban pengeroyokan aksi main hakim sendiri dari orang-orang yang kalap dan sok jagoan yang menimpa Muhammad Luthfi, seorang pemuda asal Jember, Jawa Timur yang menjadi korban main hakim sendiri hingga tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di kawasan Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Kamis (24/1/2020).
 
 
Pemuda malang ini dituduh mencuri helm hanya karena salah mencari korek di motor orang lain. Faktanya, kemudian rekaman CCTV membuktikan korban tak bersalah. Video aksi main hakim sendiri ini juga viral di media sosial.
 
Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengaku prihatin dan miris atas kejadian yang menimpa pemuda malang tak berdosa ini.
 
"Saya turut berduka cita untuk korban. Kepada keluarga semoga ditabahkan dan serahkan kasus ini kepada proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian," kata Togar Situmorang, Jumat (31/1/2020).
 
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year sangat menyayangkan aksi main hakim sendiri hingga berujung satu nyawa melayang ini.
 
 
Menurutnya, hal ini sangat tidak baik apalagi orang yang menganiaya belum tahu kebenarannya apakah benar pria tersebut mencuri atau tidak. Lagipula Indonesia adalah negara hukum sebaiknya jika ada permasalahan dan perbuatan yang melanggar hukum sebaiknya diserahkan ke pihak kepolisian.
 
"Apapun alasannya, main hakim sendiri tidak dibenarkan di mata hukum. Ini adalah pidana, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang, jelas para pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.
 
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menerangkan main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada. Biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya.
 
Ket Foto: Pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
 
Sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bahwa luka berat atau mati di sini hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pembuat. Apabila luka berat itu dimaksud, dikenakan Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat), sedangkan jika kematian itu dimaksud, maka perbuatan itu masuk pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
 
Pembunuhan secara yuridis diatur dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
 
"Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa, dan sebagai Warga Negara Indonesia harus menghargai adanya undang-undang," terang Togar Situmorang, advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.
 
 
Bagi Togar Situmorang, setiap orang menggunakan cara main hakim sendiri menyelesaikan masalahnya, imbuh Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini, negara kita tidak akan memiliki toleransi antara satu dan yang lainnya.
 
"Semoga aparat kepolisian bisa memecahkan, mengusut kasus ini dengan cepat dan tuntas, serta segera mengambil tindakan kepada pelaku," tutup Panglima Hukum sekaligus Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang  yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang) ini. 
 
Sampai saat ini, Polresta Denpasar sudah mengusut aksi main hakim sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pemuda ini. “Ditetapkan 4 orang sebagai tersangka sejak Rabu (29/1/2020),” kata Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana di Mapolresta Denpasar, Kamis (30/1/2020).
 
Sebelum polisi menetapkan tersangka, sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa oleh petugas Polsek Kuta. Namun dari 10 orang saksi itu, hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Aksi main hakim sendiri itu dilakukan warga setelah Muhammad Luthfi, seorang pemuda asal Jember, Jawa Timur dituduh melakukan pencurian helm.
 
Korban yang dipukuli secara membabi buta oleh warga itu sempat dilarikan ke RSUP Sanglah untuk mendapatkan perawatan. Namun, karena luka yang diderita cukup parah, akhirnya korban dinyatakan meninggal.(BB).