Bawa 22 Bungkus Ganja, Diky Anggara Dituntut 5 Tahun

  29 Januari 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pria asal Lumajang, Jawa Timur bernama Mochamad Diky Anggara (24) oleh JPU dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar terkait kepemilikan narkotika jenis Ganja.
 
 
Jaksa Penuntut Umum Ni Ketut Hevy Yushantini,SH menyatakan bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama lima tahun," sebut Jaksa.
 
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Putu Gde Novyartha,SH pihak Jaksa juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan. Pihak Pusbakum Denpasar yang mendampingi terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan agar adanya keringanan hukuman.
 
Dalam dakwaan disebutkan, kasus yang menyeret Diky Anggara hingga ke pengadilan berawal ketika ia memesan paket ganja kepada seseorang bernama Joshua yang dikenalnya melalui FB messanger seharga Rp1,3 juta, Jumat (11/10/2019).
 
 
Pada tanggal 14 Oktober 2019, paket ganja yang dipesan datang dan diambil melalui jasa paket J&T. Oleh terdakwa, ganja lalu dibawa ke tempat kosnya dan dipecah menjadi 28 paket.
 
"Terdakwa sempat menjual empat paket ganja kepada temannya dengan harga Rp100 ribu," beber jaksa.
 
Satreskoba Polresta Denpasar yang menerima informasi bahwa terdakwa menjadi pengedar ganja di seputaran Denpasar langsung melakukan penyelidikan.
 
Berbekal ciri-ciri dan tempat tinggal terdakwa, polisi lalu melakukan penggerebekan dan menangkap terdakwa di dalam kamar kosnya di Jalan Mahendradatta gang Puputan Baru A1, nomor 3, Banjar Merta Gangga, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat, Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 08.30 WITA.
 
Polisi yang melakukan penggeledahan kamar terdakwa dengan disaksikan dua orang penghuni kos lainnya menemukan barang bukti berupa 22 plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering yang mengandung sediaan ganja dengan berat bersih 31,65 gram.(BB)