Rusak Pintu Villa, Luzi Diseret ke Pengadilan

  23 Januari 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Karena diduga melakukan tindak pidana pengerusakan pintu gerbang di kawasan Villa Kuta Regancy di Jalan Kubu Anyar, Luzi Cadisch (65) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
 
Terdakwa yang merupakan penghuni Villa tersebut, dijerat Pasal 405 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4.500.
 
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Gede Rumega,SH.MH diterangkan, kasus ini terjadi pada tanggal 21 Juli 2019 lalu sekira pukul 08.00 WITA.
 
Diketahui, pembangunan pintu gerbang itu dibangun olah saksi korban Rudi Hartono Iskandar dengan menggunakan biaya sendiri. Dan pembangunan pintu gerbang itu sudah mendapat izin dari penguni Vila lainnya.
 
 
Pintu gerbang yang dibangun saksi korban adalah pintu otomatis yang bisa dikendalikan dengan menggunakan remote kontrol dan kode PIN.
 
Kejadian yang akhirnya menyerat terdakwa hingga ke pengadilan ini berawal saat ada sebuah truk yang akan mengangkut sampah melintas. 
 
Melihat itu, terdakwa lalu membuka dua buah baut gerbang otomatis yang menghubungkan pegas otomatis dengan pintu.
Namun akibat perbuatan terdakwa dengan melepas baut tersebut membuat pegas pegas yang tersambung pada mesin konektor pada pintu tersebut tidak bisa digunakan lagi alias rusak. 
 
"Akibat rusaknya mesin otomatis pada gerbang tersebut saksi korban mengalami kerugian Rp 35 juta," sebut jaksa dalam dakwaan.(BB)