Revisi NPAT Pengenaan Pajak Air Tanah

Tingkatkan PAD Denpasar, Suteja Kumara: Naikkan 20 Persen Harga Pengguna ABT Bagi Hotel dan RT

  19 Januari 2020 OPINI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sebenarnya jika jeli melihat, Kota Denpasar memiliki banyak potensi yang bisa digali sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang pembangunan dan mendukung berbagai hal "dijantung" kota Pulau Bali tersebut.
 
 
Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara menyampaikan salah satu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Denpasar yaitu pengenaan retribusi Air Bawah Tanah (ABT) yang disinyalir banyak digunakan kalangan industri pariwisata seperti hotel, vila, restoran, dan kalangan rumah tangga (RT) yang tergolong mampu.
 
Suteja Kumara yang sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Kota Denpasar menyampaikan keterbatasan anggaran kerap menjadi persoalan dalam pembangunan yang bersumber pada APBN/APBD. 
 
Melihat realita itulah, ia melihat masih ada celah untuk meningkatkan PAD dari berbagai sektor ekonomi yang ada di Kota Denpasar yaitu dengan kembali merevisi Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) dalam pengenaan pajak air tanah. 
 
"Kita berencana akan naikkan 20 persen harganya dari yang sekarang bagi kalangan industri. Hal ini kita anggap cukup efektif dalam mendongkrak PAD Kota Denpasar, tanpa harus membebani yang lain,” kata Suteja Kumara kepada awak media Baliberkarya.com.
 
 
Baginya, rencana menaikkan harga 20 persen pengguna ABT (Air Bawah Tanah) sangatlah wajar, lantaran harga air baku yang selama ini disuplai PDAM Kota Denpasar harganya di atas ABT. Menurut Suteja Kumara, sangat tidak logis ketika bicara harga pengguna ABT jadi lebih rendah dari PDAM.
 
Ket Foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara
 
"Padahal penggunaan dikalangan industri sangatlah besar, bahkan dampaknya secara lingkungan pun besar sekali. Menaikkan harga pengguna ABT, selain mendongkrak PAD Kota Denpasar juga untuk penyelamatan lingkungan agar tidak semakin rusak," terangnya.
 
Untuk mendukung rencana mulia itu, berbagai skema secara teknis telah disiapkan Suteja Kumara untuk penetapan harga baru baik ABT/Air Baku untuk merevisi aturan yang lama. Sebagai bentuk keseriusannya, Ia juga akan membuat usulan resmi kepada pemerintah kota Denpasar.
 
"Bahkan rencananya kita akan awali dengan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai unsur dalam menampung aspirasi baik dari kalangan akademisi, praktisi, pemerintah, peneliti dan masyarakat tentunya," jelas Suteja Kumara. 
 
Sementara, dari sisi lain Suteja Kumara juga mengingatkan pihak PDAM Kota Denpasar untuk lebih meningkatkan kinerjanya agar makin digemari dan dipercaya masyarakat dengan menyiapkan infrastrukturnya. Suteja Kumara menegaskan, PDAM sebagai hulunya dari kegiatan ini tentunya diperlukan kesiapan yang cukup matang.
 
 
"Dibutuhkan investasi yang besar untuk mengolah air permukaan sebagai sumber air bersih. PDAM Kota Denpasar, siap ndak siap harus siap menghadapi hal ini," tegasnya. 
 
Suteja Kumara juga berharap kalangan industri pariwisata hendaknya beralih menggunakan air baku PDAM. Ia menyadari kekurangan PDAM kerap dijadikan alasan untuk menggunakan ABT.  Padahal ABT yang diambil melalui Sumur Bor/Sumur Gali semestinya menjadi cadangan, namun saat ini malah menjadi sumber utama. 
 
"Perkiraan pengambilan dan pemanfaatan air tanah di Kota Denpasar, besar sekali. Akibatnya, kerusakan alam, secara perlahan pasti akan terjadi jika ABT terus dieksplorasi, intrusi air laut akan terjadi, itu tidak bisa dipungkiri, dan itu sudah terjadi," sentilnya mengingatkan.(BB).