Jelang Pilkada Jembrana, KPU Bentuk Badan Adhoc

  16 Januari 2020 POLITIK Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Menjelang Pilkada Jembrana 2020, KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020. 
 
 
Kegiatan yang berlangsung di Resto Ratu Jln Ngurah Rai ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Camat serta lurah/perbekel se-Kabupaten Jembrana serta beberapa instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, Dinas Kependudukan dan catatan sipil dan Kesbangpol linmas Jembrana.
 
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KPU Jembrana Made Widiastra sebagai pemateri tunggal dalam acara ini mengatakan, beberapa persyaratan PPK yang harus dipenuhi sehingga terbentuk Penyelenggara Badan Ashoc, khususnya PPK yang memiliki kredibilitas dan integritas.
 
"Kita ingin mengajak masyarakat Jembrana yang memiliki kredibilitas dan integritas untuk menjadi Penyelenggara badan adhoc Khususnya PPK," terang Widiastra Kamis (16/1/2020).
 
 
 
Untuk menguudkan itu lanjut Widiastra, tentunya harus memenuhi dan melengkapi persyaratan serta mengikuti prosedur rekrutmen.
 
Dalam rapat tersebut juga ada beberapa masukan dari para peserta, seperti netralitas penyelenggara yang disampaikan oleh Bawaslu. Disamping itu instansi lain seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan juga menyatakan siap untuk membantu terkait kelengkapan berkas yang dibutuhkan. 
 
Untuk diketahui sesuai jumlah wilayah yang ada di Kabupaten Jembrana, KPU Jembrana memerlukan 25 orang PPK. 153 orang PPS dan 3640 tenaga KPPS. Sehingga total yang diperlukan untuk penyelenggara adhoc berjumlah 3818. Ini belum termasuk petugas ketertiban dan PPDP.(BB)