Kuatkan Peran Desa Adat, Artha Dipa Lantik Tata Praja Desa Adat Geriana Kauh

  16 Januari 2020 SOSIAL & BUDAYA Karangasem

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Karangasem. Sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Dr. I Wayan Artha Dipa, S.H.,M.H. akhirnya melantik Tata Praja Desa Adat Geriana Kauh Masa Bhakti 2019-2024 di Balai Banjar Adat  Geriana Kauh, Selat, Karangasem, Rabu (16/1/2020).
 
 
Dalam pelantikan itu, Artha Dipa yang juga dikenal sebagai Wakil Bupati Karangasem yang kembali menjadi Bakal Calon Bupati Karangasem mendampingi Bakal Calon Bupati Karangasem I Gede Dana maju dalam Pilkada Karangasem 2020 dari PDI Perjuangan itu memberi pesan kepada para Tata Praja Desa Adat Geriana Kauh yang baru saja dilantik agar dapat mengemban tanggung jawab dan melaksanakan tugasnya dengan baik.
 
"Mari tingkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Perbekel dan aparatur desa setempat serta stakeholder terkait agar bersama-sama memajukan desa adat," ajak Artha Dipa yang disambut aplaus dari para peserta yang hadir.
 
Tokoh bersahaja yang dikenal banyak kalangan asal Banjar Pakel, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem yang menilai desa adat adalah kebanggaan ini menyampaikan diperlukan sinergi semua pihak dalam upaya penguatan desa adat yang mempunyai peran vital bagi kelangsungan aspek religius, sosial dan budaya masyarakat Bali.
 
Ket Foto: Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Dr. I Wayan Artha Dipa, S.H.,M.H. 
 
"Saya ingin desa adat di Karangasem makin kuat dan bisa menjadi contoh bagi desa adat lain di Bali," harap Arta Dipa yang memulai karirnya dari pejabat birokrat.
 
Tak lupa, Artha Dipa yang juga dikenal sebagai mantan Kepala Bappeda Karangasem ini juga mensosialisasikan kembali Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat agar semakin dipahami oleh masyarakat luas. 
 
 
Terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali menandai era baru upaya penguatan desa adat di Pulau Bali. Aturan ini memperkuat kedudukan, tugas, kewenangan Desa Adat yang mengatur secara menyeluruh berbagai aspek yang berkaitan dengan Desa Adat. 
 
Adapun susunan Tata Praja Desa Adat Geriana Kauh Masa Bhakti 2019-2024 yang telah resmi dilantik Artha Dipa yakni Bendesa Nyoman Subrata, Penyarikan I Wayan Dastra, Petengen I I Wayan Bratha, Petengen II I Putu Kerti. Untuk Petajuh Baga Parahyangan I Wayan Kisid, Pawongan I Ketut Darma, Palemahan I Nengah Langgeng dan 11 orang anggota para Sabha Desa juga ikut dilantik.
 
Seperti diketahui, Perda Desa Adat secara garis besar mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan desa adat di Bali untuk menguatkan kedudukan, kewenangan, dan peran desa adat. Perda Desa Adat ini juga merupakan implementasi nyata dari visi Gubernur Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Baru Era Baru.
 
 
Perda Desa Adat ini juga mempertegas dan mengembangkan Padruwen dan Utsaha Desa Adat yang terdiri atas: Labda Pacingkreman Desa (LPD) Adat, Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). Perda ini juga mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat serta Keuangan Desa Adat.
 
Keberadaan pengelolaan keuangan desa adat juga makin kuat dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali. Pergub ini mengatur, memperjelas, dan mempertegas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Adat. Anggaran Pendapatan Adat bersumber dari Pendapatan Asli Desa Adat, Alokasi Dana Desa Adat dari Pemerintah Provinsi Bali, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Sumbangan Dana Punia.
 
Sementara untuk Anggaran Belanja Desa Adat terdiri atas Belanja Rutin dan Belanja Program. Anggaran untuk Desa Adat ditransfer langsung ke rekening Desa Adat, dan tidak lagi memakai mekanisme Bantuan Keuangan Khusus atau BKK.(BB).