Sempat Transit di Bali

Bea Cukai Tangkap Penyelundup Ratusan Hp 'Bekas' dari China

  10 Januari 2020 PERISTIWA Nasional

Humas Bea Cukai

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Euforia perayaan tahun baru 2020, tidak membuat petugas Bea Cukai dan aparat pengawasan lain lengah. Pada 1 Januari 2020 lalu, upaya penyelundupan handphone bekas, dan beberapa peralatan elektronik lainnya berhasil digagalkan. Penindakan ini merupakan hasil sinergi dari unit pengawasan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan petugas AVSEC Bandara A. A. Berre Tallo Atambua.  Dari penindakan tersebut diamankan barang bukti berupa 229 buah Handphone merk “Iphone 6S”, 6 buah Wifi Router, dan 3 buah Multiple USB Port, dimana semuanya dalam kondisi bekas (second) dan dikemas dalam 2 koper dan 1 kardus.
 
 
“Tersangka mengambil ‘jalan memutar’ untuk membawa barang-barang yang diselundupkan tersebut, masuk ke wilayah Indonesia”, jelas Hendra Prasmono, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Jumat (10/1/20).
 
Awalnya tersangka yang berinisial FH (22) warga negara China (sekarang disebut Tiongkok) ini, mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan penerbangan AirAsia FD 398 (Bangkok-Denpasar) pada hari Minggu tanggal 29/12/2019.  
 
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, tersangka menginformasikan bahwa ia hanya transit di Bali, dan akan melanjutkan perjalanan ke Dili keesokan harinya. Sehingga terhadap barang bawaannya, petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan penyegelan dan dibuatkan persetujuan penangguhan pengeluaran barang. Pada hari Senin 30/12/2019, tersangka melanjutkan perjalanan ke Dili dengan penerbangan Sriwijaya SJ 270 (Denpasar-Dili). Di hari yang sama, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menyerahkan kembali barang penumpang kepada yang bersangkutan di area Keberangkatan Internasional," ungkap Hendra.  
 
 
 
Selanjutnya, pada Selasa 31/12/2019, tersangka melakukan perjalanan darat dari kota Dili - Batu Gade (Timor Leste). Setibanya di Pos Lintas Batas Batu Gade (Timor Leste), tersangka menyerahkan barang bawaan berupa 2 koper dan 1 kardus kepada seseorang di Timor Leste, dan dijanjikan akan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan di Bandara A. A. Berre Tallo Atambua (Indonesia).  
 
Setelah menyelesaikan proses imigrasi dan kepabeanan di Pos Lintas Batas Batu Gade (Timor Leste), tersangka berjalan kaki menuju PLBN Motaain Atambua (Indonesia) dan didapatkan tersangka hanya membawa 1 tas ransel berisi pakaian. Tersangka selanjutnya bergerak meninggalkan PLBN Motaain menuju Bandara A. A. Berre Tallo menggunakan ojek sepeda motor.
 
“Setibanya di Bandara A. A. Bere Tallo, Atambua, tersangka membeli tiket pesawat tujuan Kupang dan langsung melakukan check-in, tanpa membawa bagasi. Setelah check in selesai, baru tersangka keluar terminal mengambil barang bawaan di mobil yg dikendarai seseorang dengan inisial AM di  parkir area Bandara, lalu kembali masuk ke area check in.  Saat melewati mesin X-Ray Scan barang tersebut di curigai petugas AVSEC Bandara sehingga di lakukan pembongkaran dan pemeriksaan. Ketika koper dan kardus dibuka, petugas mendapatkan iPhone, wifi router,dan  multiple USB port bekas. 
 
 
 
"Atas temuan tersebut, Petugas AVSEC Bandara A. A. Bere Tallo menghubungi Bea Cukai Atambua dan Polres Belu. Setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan singkat di Polres Belu, mengingat perkara ini adalah kasus kepabeanan, maka pada Rabu tanggal 01/01/2020, tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Bea Cukai Atambua untuk diproses lebih lanjut," lanjut Hendra.
 
“Hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belu, dinyatakan bahwa perkara telah memenuhi unsur tindak pidana Kepabeanan dan telah cukup bukti. Untuk proses selanjutnya atas perkara tersebut, telah kami tingkatkan ke proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)”, tutup Hendra. 
 
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).(BB)