Disidang, Duo Terdakwa Gasak Perhiasan WNA

  30 Desember 2019 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. I Komang Arya Weda Morgen (29) dan I Wayan Sumardena (21) terpaksa didudukkan di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya diadili terkait kasus pencurian di rumah yang ditempati WNA asal Jepang.
 
 
Jaksa I Gede Agus Suraharta dalam dakwaanya yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja mengungkapkan  bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada 20 September 2019.
 
Dalam aksinya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kubung Batu III No.7 Perumahan Graha Mandiri Taman Griya Jimbaran, Badung.
 
Berawal, pada 19 September, I Wayan Astawa menelpon Arya untuk memintanya menjaga rumah karena, dia bersama istrinya Hasako Furuya  hendak pergi ke Jepang.
 
Selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita, Arya mendatangi rumah tersebut. Ia pun sempat menjalankan tugas bersih-bersih rumah milik pamannya yang menikahi wanita 'sakura' tersebut.
 
Saat bersih-bersih rumah itulah, muncul niat jahat dari Arya untuk menggasak perhiasan yang ada dalam almari kamar. Arya kemudian menelpon temannya Sumardena untuk datang ke rumah itu.
 
"Terdakwa Arya mengajak terdakwa Sumardena untuk segera datang ke rumah saksi korban mengunakan bahasa Bali, Maih Be Gung ke Jimbaran Maling Emasne Hisako Be Tepuk Tongose Mekejang," beber Jaksa Suraharta. 
 
 
Setelah mendapatkan semua barang berharga milik saksi korban, kedua terdakwa kemudian meninggalkan rumah tersebut dan pergi ke kos di Jalan Gunung Guntur Denpasar.
 
Mulanya, mereka hanya menjual 1 buah emas di toko I Love Emas Jalan Gunung Soputan dan mendapat uang Rp989.411. Kemudian pada keesokan harinya, pada 21 September, kembali mendatangi toko tersebut dengan membawa 8 jenis perhiasan dan mendapat uang sebedar Rp 12.069.608.
 
"Setelah mendapat uang tersebut, pada malam harinya para terdakwa ke diskotik New Star untuk minum-minuman keras," beber Jaksa Badung ini.
 
Tak cukup sampai disitu, pada tanggal 24, mereka kembali menjual 7 perhiasan milik saksi korban dan mendapat uang Rp 12.210.827. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli kebutuhan mereka masing-masing.
 
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban Hisako Furuya mengalami kerugian sebesar Rp300 juta. Keduanya Dijerat  dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (BB)