Kobarkan Semangat Patriotik Cinta NKRI

Bela Negara Wajib Hukumnya, Togar Situmorang: Mari Jaga Bangsa Agar Indonesia Maju

  20 Desember 2019 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Segenap elemen bangsa Indonesia pada Kamis 19 Desember 2019 merayakan Hari Bela Negara se-Indonesia yang ke-71. Hari Bela Negara ini menjadi momentum yang baik untuk kembali menguatkan rasa persatuan kesatuan dan spirit nasionalisme sebagai anak bangsa. 
 
 
Hal itu disampaikan Dewan Pakar Forum Bela Negara (FBN) Bali Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Advokat yang dijuluki Panglima Hukum pun mengucapkan Selamat Hari Bela Negara yang ke-71 sebagai momentum mengingat kembali jasa para pejuang yang tidak pernah menyesal merdekakan Indonesia walau mereka harus gugur dalam pertempuran. 
 
"Semangat Patriotik juang seperti itulah yang perlu lahir dalam diri kita. Selamat Hari Bela Negara yang ke-71 Indonesia," kata Togar Situmorang.
 
‌Togar Situmorang yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini mengungkapkan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. 
 
Upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara sebagai nilai dasar bela negara mencakup cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara.
 
Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006. Penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dipilih untuk mengenang peristiwa sejarah ketika tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer ke II dengan mengumumkan tidak adanya lagi Negara Indonesia. 
 
 
Ketika itu, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan mandat penuh kepada Mr. Syafrudin Prawinegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat, guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. 
 
Togar Situmorang mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2)”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung.
 
Ket Foto: Dewan Pakar Forum Bela Negara (FBN) Bali Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P
 
Selain itu UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B  menyebutkan "Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku". Dalam UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) juga disebutkan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
 
Dalam UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) juga disebutkan “Keikutsertaan warga negara Indonesia dalam upaya bela negara dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi.
 
"Bela negara itu wajib hukumnya. Mari kita jaga bangsa ini agar Indonesia Maju," tegas Togar Situmorang yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.
 
Togar Situmorang yang juga yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar ( pusat ) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 (cabang ) Kesiman Denpasar Bali ini mengatakan, saat ini negara dalam krisis Nasionalisme akibat peta politik yang tajam.
 
“Buat perbedaan dalam konstelasi maka dari itu dalam Momen Hari Bela Negara ke 71 ini mari bersama-sama memperkuat NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 dan menjaga Bhineka Tunggal Ika, sehingga hidup di Bumi Pertiwi Indonesia dapat menciptakan suasana rukun, damai, tenteram dalam masyarakat," kata Togar Situmorang.
 
 
Ia juga mengajak masing-masing kita wajib memiliki toleransi tinggi juga menghormati hak dan kewajiban dalam segala hal. Sehingga di mana pun kapan pun itu, dapat bersikap baik, bertanggung jawab, rela berkorban untuk kepentingan Nusa dan Bangsa. 
 
"Ini berarti kita telah menghormati jasa pahlawan, juga berani mengemukakan pendapat secara taat aturan hukum maupun menjaga serta melestarikan adat dan budaya asli itu merupakan Bela Negara,” imbuh advokat yang dijuluki Panglima Hukum yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.
 
Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini menuturkan, bahwa orang baik orang yang bijak juga pemberani telah berbaring di jalur sejarah dan itu adalah pahlawan.
 
“Kini sejarah bukan sekedar kata-kata namun harus dimaknai lebih dari sekedar mengatakan tapi bahu membahu mengisi kemerdekaan Indonesia yang telah ada. Selamat Hari Bela Negara yang ke-71,” tutup advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners-Indonesia Business Development Award.(BB).