Dorong Kompetisi Sehat dan Penegakan Hukum

Awas! Tak Memihak Kepentingan Rakyat, KPPU Mulai "Plototi" Pergub dan Perda di Bali

  06 Desember 2019 OPINI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk menjalankan fungsi penegakan hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan pengawasan terhadap produk ekseskutif seperti Pergub dan Perda baik di Bali maupun daerah lainnya di Tanah Air.
 
 
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno menegaskan untuk daerah seperti Bali, maka masyarakat Bali bisa melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap Pergub atau Perda agar tidak bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
 
"Kami melakukan pengawasan terhadap Perda-Perda atau Pergub yang tidak memihak kepentingan rakyat," tegas Dendy dalam sosialisasi UU No 5 Tahun 1999 di hadapan anggota Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bali di Kantor Diskominfo Bali, Renon, Denpasar.
 
Untuk melahirkan kemitraan yang sehat, Dendy kembali menegaskan jika lembaganya terus mendorong agar pelaku usaha bersaing dalam pengembangan usaha baik produk, harga dan tempat secara sehat. Menurutnya, membangun kultur persaingan sehat itu, justru bisa menjadikan kegiatan usaha lebih berwarna sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan mematikan usaha lainnya.
 
"UMKM termasuk yang dikecualikan dalam persaingan itu, namun mereka akan terkena dampak dari persaingan terutama perusahaan-perusahaan besar," tegas Dendy kembali.
 
Pihaknya juga meminta agar melakukan antisipasi seperti menjamurnya trend bisnis franchise, waralaba yang suka tidak suka harus diantisipasi pengusaha kecil. Meski begitu, KPPU kata Dendy dalam menjalankan fungsinya itu, melaksanakan fungsi pencegahan lebih didahulukan sebelum penindakan hukum.
 
Ket Foto: Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno bersama Komisoner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dr Harry Agustanto 
 
"Dunia usaha tidak bisa menghadang kehadiran teknologi digital melainkan beradapatasi dengan berbagai potensi dan tantangan yang muncul. Kita meyakini bahwa pada tahun 1999 memang dibuat sesuai dengan konteks, jadi kita sangat berharap segera direvisi," harapnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Komisoner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dr Harry Agustanto mengatakan dalam menjalankan peran untuk mengawal demokratisasi ekonomi di Indonesia maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendorong persaingan sehat dan penegakan hukum. Untuk itulah, lembaganya turut serta mengawal demokratisasi ekonomi.
 
"Saat orde baru, ditandai dengan praktek konglomerasi, pemburu rente sehingga lahirlah lembaga negara ini (KPPU) pada tahun 2000," jelasnya 
 
Situasi saat itu, lanjut Harry, mereka yang berada di dekat kekuasaan eksekutif akhirnya bisa menjadi perusahaan besar dan semakin besar. Karena itulah, KPPU hadir, guna memastikan bahwa kompetisi secara sehat bisa dijalankan.
 
"Demikian juga, penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran persaingan tidak sehat tanpa tebang pilih," terangnya.
 
Ket Foto: Komisioner KPPU Dr Harry Agustanto menyerahkan cinderamata kepada Ketua AMSI Bali I Nengah Muliarta 
 
Harry mengakui lembaganya juga bekerja dalam melakukan pengawasan kemitraan, advokasi kebijakan sehingga apa yang menjadi saran atau rekomendasi KPPU bisa dijalankan.
 
"Jangan sampai mengabaikan saran dan pertimbangan yang dilakukan KPPU, maka akan dilakukan penegakan hukum baik melalui sanksi denda hingga pencabutan izin," ucap Harry mengingatkan.
 
Lebih lanjut Harry menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan beberapa poin penting yang masuk dalam Revisi UU Nomor 5 tahun 1999 itu antara lain, soal ekstra teritorial dimana sebelumnya KPPU hanya berwenang memeriksa pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia.
 
"Namun saat direvisi kewenangannya diperluas sehingga bisa memeriksa dimana pun domisili pelaku usaha," tutupnya.(BB).