Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik 'Terbuka Lebar', Pemerintah Didorong Siapkan Regu

  26 November 2019 KESEHATAN Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik (vape) kian marak terjadi. Kondisi ini mendorong Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) bersama Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) mensosialisasikan Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK) untuk yang pertama kalinya di Bali. 
 
 
Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI, Djoddy Prasetio Widyawan, menjelaskan gerakan sosial ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada anggota asosiasi rokok elektrik, para pengguna, dan publik mengenai bahaya dari penyalahgunaan produk tembakau alternatif. Hal ini dilakukan melalui distribusi stiker GEPPREK dan buku panduan kepada toko-toko rokok elektrik di Bali.
 
Bali dipilih sebagai lokasi pertama untuk mensosisalisasikan gerakan ini karena pertumbuhan pengguna produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, sangat pesat. Tercatat, 68 toko elektrik dan 25 produsen likuid, dengan jumlah pengguna sekitar 50 hingga 60 ribu orang.
 
 
Menurut Djoddy, permasalahan dalam penyalahgunaan zat Tetrahidrokanabinol (THC) dan vitamin E asetat yang dicampurkan pada cairan rokok elektrik di Amerika Serikat sangat rentan terjadi di Indonesia. Pada pertengahan tahun ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba serupa pada rokok elektrik. 
 
BNN sendiri, tambah Djoddy, mendukung pelaksanaan GEPPREK. “Kami berterima kasih kepada Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, yang mendukung sosialisasi ini sampai ke tingkat daerah dengan menyertakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah semakin luasnya penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik,” ujarnya.
 
 
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo berpandangan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik membuat publik memiliki persepsi yang negatif terhadap produk tersebut. “Padahal, produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik sejatinya diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok ke produk yang lebih rendah risiko,” ujarnya.
 
 
Bimmo mengajak seluruh pihak, utamanya para pelaku industri dan para pengguna, untuk berkomitmen dan bertanggung jawab mencegah penyalahgunaan rokok elektrik. “Mari bersama kita mencegah penyalahgunaan rokok elektrik, baik untuk penyalahgunaan narkoba maupun oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun. Upaya KABAR dan GANI melalui GEPPREK tidak akan menghasilkan dampak yang berarti tanpa komitmen bersama dari semua pihak,” katanya.
 
Bimmo juga menekankan pentingnya peran pemerintah. “KABAR berharap pemerintah membentuk regulasi khusus, yang berbeda dari rokok, bagi produk tembakau alternatif. Regulasi bagi produk tembakau alternatif akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam memproduksi produk yang sesuai bagi konsumen,” ujarnya.
 
Ia juga menjelaskan regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif sangat dibutuhkan. Saat ini Indonesia hanya memiliki satu aturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 yang berfokus pada aspek penerimaan negara dari cukai. Namun belum mencakup aspek lainnya, seperti uji produk, tata cara pemasaran, batasan usia, informasi bagi konsumen, hingga pengawasan. “Dengan regulasi yang lebih rinci akan menutup penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik,” pungkas Bimmo.
 
 
 
Ketua Asosiasi Vaporizer Bali (AVB), I Gde Agus Mahartika menyatakan pihaknya juga mendukung GEPPREK. Sebagai bentuk komitmennya, AVB akan mengimbau kepada anggotanya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dan melarang penjualan produk kepada anak di bawah umur 18 tahun. “AVB berkomitmen akan memberikan sanksi tegas jika anggotanya ada yang terbukti menyalahgunakan narkoba pada rokok elektrik. Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengatasi permasalahan ini,” tegasnya. 
 
Pemerintah baru saja mengeluarkan putusan terkait Tarif Cukai Hasil Tembakau yang tertuang pada PMK 152/PMK.010/2019. Dalam putusan tersebut tidak terdapat informasi mengenai kenaikan beban cukai bagi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). “Kami berharap pemerintah tetap konsisten tidak menaikkan HJE HPTL, mengingat industri ini masih baru dan perlu dikembangkan. Jika ada kenaikan HJE, kami khawatir akan semakin mendorong maraknya produk ilegal yang akan merugikan konsumen dan negara,” jelas Gde Maha.
 
Jika terjadi kenaikan pada Harga Jual Eceran (HJE) minimum, maka akan memberikan beban yang semakin besar terhadap industri produk tembakau alternatif. “Kenaikan tarif cukai akan dapat membuat pelaku usaha di industri produk tembakau alternatif semakin terbebani dan enggan untuk mendaftarkan produknya dan membayar cukai secara resmi. Hal ini akan semakin mempersulit pengawasan terhadap penyalahgunaannya, dan tentunya akan memperburuk citra produk tembakau alternatif di mata publik,” tutupnya.(BB)