Waspada! Modus KTP Fiktif Rental Mobil by Online, Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Provinsi Diciduk

  14 November 2019 HUKUM & KRIMINAL Badung

Polsek Kuta

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Polisi Polsek Kuta meringkus sindikat spesialis penggelapan mobil lintas provinsi yang berjumlah tiga orang pada Minggu (27/10) lalu. 
 
Kapolsek Kuta AKP T. RICKI FADLIANSHAH.S.I.K melalui Kanit Reskrim IPTU I PUTU IKA PRABAWA K.U. , S.I.K menjelaskan, modus para pelaku mengorder sewa mobil lewat online selama 3 hari, yang mana orderan diminta diantar ke TKP.
 
 
"Kita tangkap tiga pelaku ini ini di Surabaya," ungkap Kanit, Kamis (14/11).
 
 
Diterangkan, peristiwa yang terjadi Rabu (9/10) lalu sekira pukul 17.00 wita pelapor/korban Tarsudi (36) asal Brebes yang beralamat sementara di Jalan Dangin Umah No 17 Pemogan, Densel mendapat orderan sewa mobil lewat online selama 3 hari, yang mana orderan diminta diantar ke TKP dengan harga sewa Rp 2.850.000 selama 3 hari.
 
Lalu sekitar pukul 21.00 wita pelapor bersama saksi FIRMANSYAH mengantar mobil ke TKP, depan Lobby Hotel Watermark Kedonganan, Kuta Badung. Setelah jatuh tempo yaitu tanggal 12 Oktober 2019 pukul 21.00 wita ternyata terlapor tidak bisa dihubungi dan HP tidak aktif  dan sampai saat ini mobil tidak dikembalikan. 
 
Adapun mobil yang disewa adalah 1 unit mobil Toyota Fortuner VRS hitam metalik tahun 2018 No.Pol DK 1069 EI. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp430 juta," imbuhnya.
 
 
 
Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA ERICK WIJAYA SIAGIAN, S.Tr.K lgsg menuju ke TKP mencari saksi dan rekaman CCTV yang ada di TKP, hasil olah TKP berdasarkan hasil rekaman CCTV diduga pelaku sebanyak 3 orang laki-laki selanjutnya team Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku. Akhirnya pada hari Minggu tgl 27 Oktober 2019 team Opsnal bergabung dgn korban berhasil mengamankan diduga pelaku di  Surabaya.
 
Adapun diduga pelaku antaralain, JANFRISA SEMBIRING, lahir Kabanjahe, 13 Januari 1989, pek Wiraswasta, agm kristen, alamat Jalan Jamin ginting Km 14.1 Gg Purba No 6 Medan Sumut. Peran pelaku 1 adalah sebagai pembuat berkas sewa mobil, sebagai penghubung dengan pihak rental, pembuat identitas palsu, berkoordinasi dengan towing untuk pengangkutan mobil dan melakukan transaksi mobil.
 
Pelaku kedua atas nama SAHDAN GUNTUR HARAHAP, lahir Padangsidampuan, 25 -02-1985, agm Islam, pek wiraswasta, alt Komplek 93 Medan, Ds Medan Tenggara kec Medan Denai, kota Medan Sumut. Peran pelaku kedua adalah penghubung dengan pihak rental, penerima mobil, bertransaksi mobil dan penyalur mobil.
 
 
 
Pelaku ketiga bernama GERRY TOBING, lahir Jakarta, 16-05-1987, agm Islam, pek Wiraswasta, alt Jalan Pasundan No 85 B Medan Pesiban , Kota Medan Sumut. "Pelaku bertugas sebagai tukang pembuka dan pelepas GPS Mobil 
 
Selain mengamankan ketiganya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 pasang plat mobil DK 1069 EI yang sudah dicat hitam, 1 lembar agrement, 1 unit alat laminating, 1 buah printer dan 1 buah mesin cutting.
 
"Jadi mereka ini spesialis sindikat penggelapan mobil lintas provinsi yang sudah beraksi di 6 TKP 3 di Kuta, 3 luar Bali seperti Medan, Aceh dan Jawa Timur. Modusnya menggunakan KTP Palsu dan pengakuannya uang hasil penggelapan ini untuk bayar hutang dan lifestyle," tandas Kanit.(BB)