Mantan Sekuriti Gelapkan Uang, 'Bos Tajen' Ini Rugi hingga Ratusan Juta

  25 Oktober 2019 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Polsek Denpasar Barat

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Mengaku ditipu mantan sekuriti di Denpasar, seorang diduga bos tajen ayam bernama Sugianto (32) asal Nganjuk dan beralamat di Jalan Akasia 10 A No.12 Denpasar ini langsung melaporkan rekannya itu ke Polsek Denpasar Barat.
 
 
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, korban Sugianto yang diduga seorang bos tajen ini, merasa percaya dengan rekannya Indra Gunawan (38) yang beralamat di Sesetan, Denpasar Selatan. Karena percaya, korban pun menitipkan sejumlah uang sebesar Rp69 juta ke terlapor (Indra Gunawan) pada Jumat (20/9) lalu sekira pukul 08.00 wita di Jalan Mahendradata, Denpasar.
 
"Pada waktu itu korban/pelapor menitipkan uang kepada terlapor (Indra Gunawan) seorang mantan sekuriti, sebagai rencana akan dibelikan ayam. Setelah diminta kembali uangnya tidak dikembalikan dengan alasan dipakai untuk kepentingan sendiri, dan pelaku berjanji akan mengembalikan. Namun sampai sekarang belum dikembalikan," ungkap sumber yang enggan disebut namanya ini kepada Baliberkarya.com, Jumat (25/10).
 
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aji Yoga Sekar menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Bermula dari pelapor menitip uang kepada terlapor sebanyak tiga kali yg pertama tanggal 27 September 2019 sebesar Rp20.000.000, kemudian pada tanggal 29 September 2019 sebesar Rp30.000.000, pada tanggal 03 Oktober 2019 sebesar Rp50.000.000. Sehingga keseluruhan uang yang dititipkan sebesar Rp100.000.000, kemudian pada tanggal 04 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 wita, korban menelpon terlapor untuk menyiapkan uang yang dititipkan tersebut. 
 
 
 
"Kemudian pada 5 Oktober 2019, pelapor meminta uang yang dititipkan tersebut ternyata uang yang dititipkan tersisa sebesar Rp46.000.000, kemudian Rp54.000.000, terlapor memberi tahu pelapor bahwa uang tersebut dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan terlapor tidak minta izin kepada pelapor untuk menggunakan uang. Rupanya uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya," ungkap Kanit, Jumat (25/10).
 
Atas laporan korban, pihaknya berhasil meringkus pelaku pada tanggal 21 Oktober 2019 di Jalan Raya Sesetan Denpasar, saat pelaku sedang makan siang di warung Zaenah. Pengakuan pelaku bahwa benar uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
 
Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Sementara itu, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan dan ATM BCA, atas nama HARLIS DARMA YANTI dan rekening koran.(BB)