Alih Fungsi Lahan di Pulau Dewata

  12 Oktober 2019 OPINI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Hingga saat ini, Indonesia tidak lepas dari julukan negara agraris dimana mayoritas penduduknya memiliki mata pencaharian di sektor pertanian. Hal tersebut didukung oleh data BPS yang menyatakan bahwa sektor pertanian menduduki posisi kedua setelah sektor industri pengolahan dalam menyumbang PDB yaitu sebesar 13,57% pada triwulan kedua tahun 2019.
 
 
Namun, keunggulan tersebut ternyata tidak menjanjikan sektor ini terhindar dari berbagai permasalahan, tidak terkecuali alih fungsi lahan. Menurut Ruswandi (2007) alih fungsi lahan adalah berubahnya satu penggunaan lahan ke penggunaan lainnya, sehingga terdapat permasalahan yang timbul akibat konversi lahan Penyebab adanya alih fungsi lahan antara lain adanya pertumbuhan penduduk yang pesat yang menyebabkan kebutuhan akan tempat tinggal semakin meningkat, tingginya biaya penyelenggaraan pertanian, menurunnya harga jual produk-produk pertanian, kurangnya minat generasi muda untuk mengelola lahan pertanian, dan pergantian profesi ke sektor yang lebih menjanjikan. 
 
Alih fungsi lahan ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia, tidak terkecuali di Bali. Alih fungsi lahan di Bali tergolong mengkhawatirkan. Menurut data Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bali menyatakan bahwa luas lahan yang beralih fungsi mencapai 380,9 hektar per tahun. Luas lahan sawah di Bali semakin berkurang dari waktu ke waktu. Hal ini ditunjukkan oleh data luas lahan sawah dari tahun 2012 hingga 2016 yang terus menunjukkan adanya penurunan dari 14,48% hingga 14,11%. Penurunan terbesar terjadi di Kabupaten Tabanan, padahal Tabanan merupakan lumbung padi provinsi Bali. 
 
Rata-rata terjadi penurunan sekitar 230 hektar lahan sawah di kabupaten Tabanan setiap tahunnya pada tahun 2012 hingga tahun 2016. Penurunan luas lahan sawah juga berdampak pada luas panen padi sawah di Provinsi Bali yang mengalami penurunan dari tahun 2013 sebesar 149.832 hektar hingga tahun 2018 sebesar 108.794 hektar.
 
Sebagai efek dari alih fungsi lahan, terdapat peningkatan pada luas lahan bukan sawah dan bukan pertanian. Pada tahun 2012, luas lahan bukan sawah dan bukan pertanian di Bali sebesar 85,52% dan terus mengalami peningkatan pada tahun-tahun berikutnya yaitu 85,6% pada tahun 2013, 85,71% pada tahun 2014, 85,79% pada tahun 2015, dan 85,89% pada tahun 2016. Secara keseluruhan, lahan di Bali masih didominasi oleh lahan bukan sawah.
 
 
Maraknya alih fungsi lahan pertanian tidak bisa dipandang sebelah mata. Semakin sempitnya lahan pertanian akan menyebabkan banyak masalah dalam jangka pendek ataupun jangka panjang. Implikasi dari alih fungsi lahan pertanian terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat sangatlah kompleks. Di mulai dari semakin mahalnya harga pangan, hilangnya lapangan kerja bagi petani hingga terganggunya kesehatan masyarakat hingga tingginya angka urbanisasi. Selain itu, terjadinya alih fungsi lahan bisa menyebabkan subak yang hanya terdapat di Bali berkurang dari waktu ke waktu. Padahal subak sudah diakui oleh UNESCO sebagai bagian dari warisan budaya dunia yang berarti harus senantiasa dijaga eksistensinya agar tidak mengalami kepunahan.
 
Berkaca dari permasalahan-permasalahan tersebut, pemerintah telah mengambil langkah-langkah penanggulangan salah satunya menurut Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Holtikultura (Aspehorti) Bali, Wayan Sugiarta, adanya Peraturan Gubernur Bali No. 99 tahun 2019 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal bali bisa menjadi benteng pertahanan bagi lahan pertanian di Bali.
 
Melalui Pergub ini, sektor pertanian akan bersinergi dengan sektor pariwisata. Hal ini bisa menjadi daya tarik baru bagi sektor pariwisata dan sektor pertanian. Dengan adanya daya tarik baru tersebut, diharapkan lahan sawah di Bali bisa terlindungi dan menarik minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian sehingga lahan sawah di Bali tidak punah.(BB)
 
Oleh : Dewa Ayu Ulfa Widarini (Mahasiswi Politeknik Statistika STIS)