Diduga Lakukan Penipuan, Pengusaha di Bali Handoko Polisikan Mantan Istrinya

  23 September 2019 PERISTIWA Badung

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Pengusaha di Bali bernama Handoko mempolisikan mantan isterinya Budiarti Santi (42). Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Handoko, Damianus Nau Dasnan dan Lorenso Dasnan, Senin (23/9). 
 
 
Menurut Damianus, kliennya mempolisikan Santi lantaran mantan istrinya itu ditengarai melakukan penipuan dan menyebarkan berita bohong (hoax) sehingga menyebabkan korban tercoreng nama baiknya di masyarakat.
 
Selain itu, kliennya merasa dirugikan sebagai pengusaha karena seluruh aset investasinya di Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi terhambat. 
 
"Kasus ini berawal dari perceraian antara keduanya setahun yang lalu. Sebelum bercerai, keduanya sudah sepakat bahwa seluruh harta gono-gini akan dibagikan secara merata masing-masing 50 persen," ungkap Damianus didampingi Lorenso saat jumpa wartawan di Badung, Senin (23/9).
 
 
Konflik di antara keduanya semakin memanas, katanya ketika berbicara tentang aset yang ada Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Terkait dengan aset tersebut, mantan isteri bersama dengan seluruh keluarganya melaporkan korban ke Polda NTT. Laporan dilakukan Budiarti Santi (42) warga Jl. Dewi Sri No. 7X, Lingkungan Abiansase Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tersebut, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/B/425/XI/2018/SPKT di Polda NTT. 
 
Ket Foto : Kuasa Hukum Handoko, Damianus Nau Dasnan (bertopi kanan) dan Lorenzo Ruiz Nau Dasnan SH (ki)
 
"Dalam beberapa bukti laporan diketahui klien kami dituduh melakukan pemalsuan dokumen seperti KTP dan sebagainya saat keduanya masih mengurusi aset yang ada di Sumba Barat Daya. Ini sangat aneh. Sebab, bila KTP yang dipersoalkan maka sesungguhnya KTP pelapor juga jadi masalah. Karena pelapor menggunakan identitas yang sama untuk membuka rekening di BRI Sumba Barat Daya. Bahkan, pelaku sempat mendatangi bank agar data dirinya dihapus untuk menghilangkan jejak, namun ditolak pihak bank. Kami punya bukti dan saksi terhadap hal itu," ujarnya.
 
Menurutnya, KTP Sumba Barat yang dikantongi kliennya ketika itu adalah identitas yang sah dan dikeluarkan resmi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat. 
 
 
"Pembuatan KTP itu dilakukan bersama dengan Santi ketika mereka masih menjadi suami istri. KTP itu juga digunakan untuk memudahkan proses jual beli tanah saat itu. Dan Santi tahu persis tentang itu," tegas Damianus Dasnan. Artinya, bila laporan terhadap Handoko di Polda NTT dengan tuduhan pemalsuan dokumen, maka itu adalah penipuan dan menyebarkan berita bohong, sehingga pihaknya melaporkan balik Santi bersama keluarganya. Terkait laporan mantan istri tersebut, Damianus Dasnan mengaku, kliennya sangat dirugikan. 
 
Untuk itu, pihaknya telah melaporkan balik Santi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor laporan LP/B/218/VI/RES.1.24/2019/SPKT. "Laporan yang dilakukan Santi ini memberi dampak negatif pada klien kami. Apalagi, dalam klien kami Handoko sebagai pengusaha. Sehingga, langkah hukum ini harus kita tempuh," pungkas Dasnan. (BB)