Lembaga Perlindungan Konsumen harap SPBU Curang di Bali agar 'Ditindak Tegas'

  01 September 2019 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kementerian Perdagangan RI Melakukan  Sidak di sejumlah SPBU di Bali dan ditemukan ada beberapa SPBU yang bermasalah, dan terbukti melakukan perbuatan curang.
 
 
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya.SH, mrngatakan sebenarnya sudah Lama dikeluhkan konsumen di Bali, banyak pengaduan yang diterima terkait pengaduan pelayanan di SPBU, seperti adanya dugaan pengurangan takaran, pelayanan yang tidak ramah dan banyak meteran di SPBU yang sudah rusak tidak bisa dilihat angkanya oleh konsumen saat pengisian BBM.
 
Namun ia mengakui masalah dugaan pengurangan takaran sangat sulit membuktikan dan perlu proses pemeriksaan oleh tim terkait seperti bagian Metrologi. Selama ini jika ada pengaduan, kata Armaya, hanya sebatas koordinasi dengan tim agar ditindaklanjuti, namun dengan adanya temuan oleh kementerian perdagangan RI terkait beberapa SPBU yang melanggar di Bali, Armaya menilai selain pembinaan juga  agar diambil tindakan hukum supaya ada efek jera.
 
Ket foto: Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya.SH
 
"Karena dengan kecurangan tersebut jelas merugikan hak hak konsumen, SPBU curang dapat dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesusai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
 
 
Selain itu, lanjut Armaya, sesuai UU hal itu patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) miliar rupiah. Begitu juga Pasal 30 Undang-Undang Metrologi Legal Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya.
 
Sesuai UU tersebut, bisa dipidana penjara selama- lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan peraturan lain berupa Pasal 3 ayat (1 dan 2 huruf e) Permen ESDM No. 19/2008 tentang Pedoman dan Tata cara perlindungan Konsumen Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
 
 
Setiap Badan Usaha Pemegang Izin Usaha yang melaksanakan kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi wajib menjaga standard mutu produk minyak dan Gas Bumi dan jasa pelayanan yang diberikan untuk melindungi konsumen hilir migas dengan memperhatikan kesesuaian takaran/volume/timbangan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis/Penangguhan izin usaha/pembekuan izin usaha/pencabutan izin usaha. 
 
 
Menurut Ketua YLPK Bali Putu Armaya, S.H., perbuatan yang dilakukan oleh oknum SPBU tersebut sangat merugikan masyarakat. Dampaknya, ada hak-hak konsumen yang dirugikan. 
 
"YLPK sebagai perwakilan masyarakat berharap pemerintah dalam hal ini instansi terkait baik di pusat maupun daerah yang membidangi metrologi melakukan pengawasan secara periodik dan terus-menerus," tegas Armaya yang juga Advokat Pengurus Peradi DPC Denpasar ini.(BB).