Polda Bali Tangkap Pelaku Ilegal Akses di ATM Restoran Ubud, Seorang Warga Bulgaria Diamankan

  31 Agustus 2019 PERISTIWA Denpasar

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Team Opsnal Subdit 5 Kriminal Khusus yang dipimpin Kanit 1 Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, S.I.K., M.Si. telah melakukan penangkapan pelaku ilegal akses, Sabtu (31/8) sekira pukul 03.30 wita.
 
 
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dengan nomor LI/96/VIII/2019/Ditreskrimsus tanggal 29 Agustus 2019. Tersangka diketahui bernama Stoyanov Georgi Ivanov (43), warga negara Bulgaria.
 
"Tersangka melakukan kejahatannya di ATM Restaurant Bebek Bengil di Jalan Hanan, Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Kemudian dilanjutkan penggeledahan di Villa. Tempat pelaku tinggal yang beralamat di Villa Diana Bali di Jalan Kresna Ulun Tanjung, Seminyak, Kuta, Legian, Kuta, Badung," ungkap Kabid Humas Polda Bali Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya Sabtu (31/8) malam.
 
 
Adapun modus operandi pelaku, katanya membawa kamera tersembunyi dan hendak memasang kamera tersebut di dalam ATM.
 
 
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk OPPO, passport milik tersangka, 4 Hidden Kamera, 1 buah router," jelasnya.
 
 
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 17 dan 18, Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 32, 33, 34, 36 KUHP, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Reskrimsus Polda Bali guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(BB)