Setuju Ketok Palu, DPRD Bali Beri Catatan Ranperda Kontribusi Wisatawan

  23 Agustus 2019 EKONOMI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali memberikan sejumlah catatan dan saran kepada eksekutif setempat mengenai Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Alam dan Budaya Bali yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.
 
 
"Berdasarkan dari berbagai tahapan pembahasan, setelah melihat, mencermati dan menganalisa dari aspek sosiologis, filosofis, serta beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam aspek yuridis, maka dengan ini DPRD Provinsi Bali menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda," kata I Ketut Suwandhi, Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Alam dan Budaya Bali, dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa (20/8/2019).
 
Suwandhi mengurai sejumlah catatan yang dimaksud diantaranya kontribusi wisatawan hendaknya diatur dan dikelola secara adil, proporsional, wajar, transparan, akuntabel dan benar-benar bermanfaat dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta penuh kebersamaan dan keberlanjutan.
 
"Besaran kontribusi, teknik dan mekanisme pelaksanaan, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan lebih lanjut hendaknya diatur melalui peraturan gubernur," ucap politisi Partai Golkar itu.
 
Catatan berikutnya, lanjut Suwandhi, pengenaan kontribusi wisatawan harus memberikan imbal balik dan manfaat bagi wisatawan berupa peningkatan pelayanan informasi pariwisata yang komprehensif, terintegrasi dan terkini.
 
Selain itu, alam lingkungan yang lebih bersih, indah dan lestari. Demikian juga adat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang beraneka ragam dan memiliki "taksu".
 
 
"Yang tidak kalah penting kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan di area destinasi wisata, percepatan pelayanan dalam kejadian bencana, prioritas layanan rumah sakit serta pelayanan penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang lebih berkualitas," ujar Suwandhi.
 
Dalam jangka panjang, tambah Suwandhi, Bali perlu mengembangkan sebuah konsep besar dan strategi untuk menjaga, mempertahankan dan mengembangkan budaya lokal dan lingkungan alam Bali yang spesifik.
 
"Strategi yang dikembangkan harus mampu membangun kepercayaan dunia internasional sebagai sebuah model agar Bali tumbuh dalam ke-Bali-annya," kata Suwandhi.
 
Oleh karena itu, Perda Kontribusi Wisatawan diharapkan menjadi kebijakan yang mendukung kemajuan pariwisata, kemajuan masyarakat, serta kemajuan budaya Bali.
 
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya juga sudah menyetujui ranperda tersebut. Hanya saja yang perlu disinkronkan di Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
 
"Itu sebabnya, saya agak 'ngerem sedikit, mau konsolidasi dulu, baru dilanjutkan di DPRD. Tetapi teman-teman di DPRD berani dan memutuskan. Oleh karena itu saya akan melanjutkan ke Kemendagri, di situ akan dilakukan rapat lintas kementerian terkait," ujarnya.
 
 
Persoalan tinggal di Dirjen Perimbangan Keuangan, alasan mereka karena payung hukumnya tidak ada, tidak masuk dalam kategori UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan yang lainnya. "Padahal dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimungkinkan pemerintah daerah menggali sumber-sumber pendapatan lain," ujar Koster.
 
Bali yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam, menurut Koster memiliki tangung jawab besar untuk melestarikan alam dan kebudayaannya.
 
"Butuh ruang fiskal yang cukup tetapi kita tidak punya sumber lain, provinsi pendapatannya hanya dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Jadi terbatas itu saja, sulit untuk meningkatkan pendapatan daerah," ucapnya.
 
Oleh karena itu, kata Koster, harus ada sumber pendapatan lain, sehingga masuk akal dan logis pengenaan kontribusi wisatawan karena mereka mendapat kenyamanan dalam berwisata, menikmati objek wisata serta perlindungan dalam berwisata di Bali.(BB)