Anak Anggota Dewan Ditangkap Pesta Sabu dengan Anak Kepala Dinas

  12 Agustus 2019 PERISTIWA Klungkung

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Sat Resnarkoba Polres Klungkung telah mengungkap kasus narkoba di lingkungan Besang, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Seorang anak anggota dewan terpilih kedapatan sedang pesta sabu dengan anak Kadisdukcapil Klungkung bersama pacarnya. 
 
 
Ketiga orang ini melakukan pesta sabu di kos-kosan perempuan yang merupakan pacar dari anak dari Kadisdukcapil tersebut. 
 
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan, pesta sabu ini dilakukan di rumah kos yang berlokasi di Jalan Ngurah Rai-Lingkungan Besang, Kecamatan Klungkung. 
 
Ket foto : I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (22) 
 
Kosan ini ditempati oleh Luh Nila Emaliani (19) perempuan yang merupakan pacar dari I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (22) seorang pegawai kontrak di Disdukcapil Klungkung sekaligus anak kandung dari Kepala Disdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa.
 
Kedua pasangan ini ditangkap saat melakukan pesta sabu bersama satu orang pria lagi atas nama Dewa Alit Krisna Meranggi (18) di kamar kos-kosan tersebut pada Selasa (6/8/2019) sekira pukul 21.40 Wita. 
 
 
Dewa Alit Krisna merupakan anak dari salah seorang anggota DPRD Klungkung terpilih yang kini masuk duduk di bangku SMA. 
 
Ket foto : Dewa Alit Krisna
 
Kasat Resnarkoba AKP Dewa Gde Oka, S.Sos.,S.H.,M.H mengungkapkan Sat Resnarkoba Polres Klungkung kini sedang menangani kasus tersebut.
 
Pihaknya menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan team Buser Sat Resnarkoba Polres Klungkung  diperoleh informasi tentang  diduga kuat terjadi pesta narkoba di rumah kost yang berlokasi di Jalan Ngurah Rai, lingkungan Besang, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. 
 
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019  pukul 21.40 Wita,  personil Sat Res Narkoba Polres Klungkung dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemeriksaan di lokasi.
 
Ket foto : Luh Nila Emaliani (19)
 
 
"Pada saat digedor para penghuni kost tidak merespon dan tidak membuka pintu kost, 3 (kali) diperintahkan  atas nama undang - undang  agar membuka pintu namun  penghuni  tidak membuka pintu sehingga  didobrak dan ditemukan  3 orang (2 laki dan 1 perempuan)  yang diduga kuat sedang melakukan pesta sabu," jelasnya.
 
Dengan disaksikan warga setempat selanjutnya team opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan di TKP dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan aktifitas pesta narkoba jenis sabu. Diantaranya tujuh paket sabu, timbangan digital yang diduga untuk membagi sabu menjadi kemasan kecil untuk dijual, bong /alat isap sabu, korek api dan pipet.
 
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. "Akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka , pasal yang disangkakan dan kelanjutan proses hukumnya," pungkasnya. (BB)