“Last Minute”! DPRD Bali Ketok Palu Perda RTRW Akhir Agustus 2019

  07 Agustus 2019 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali selesai pada last minute. Ranperda yan merupakan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW ini bakal diketok palu, akhir Agustus 2019 mendatang, atau beberapa hari sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Bali 2014-2019 per 2 September 2019. Dalam draft Ranperda RTRW, Teluk Benoa di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung masuk kawasan konservasi.
 
 
Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Bali, I Nengah Tamba, mengatakan pemerintah pusat sudah menerbitkan rekomendasi terkait dengan penyempurnaan pasal-pasal Ranperda RTRW yang lama ‘menggantung’ karena tidak adanya lampu hijau dari kementerian. Dalam hal ini, pusat menerbitkan petunjuk untuk penyempurnaan Ranperda RTRW Provinsi Bali.
 
“Sudah ada lampu hijau dari pusat. Jadi, Ranperda RTRW ini akan diketok palu akhir Aguatus 2019 mendatang. Astungkara, Ranperda RTRW ini selesai tepat waktu,” ujar Nengah Tamba di Denpasar, Minggu (4/8/2019).
 
Nengah Tamba menyebutkan, beberapa poin yang sebelumnya menjadi persoalan krusial dalam Ranperda RTRW, antara lain, penataan ruang wilayah yang selama ini menjadi barang tenget. Salah satunya, kawasan Teluk Benoa di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. 
 
“Sesuai dengan pembahasan di Pansus dan stakeholder, dalam Perda RTRW Bali nanti, kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi. Jadi, di kawasan tersebut dipastikan tidak akan ada reklamasi. Ini sudah selesai masalahnya,” tandas politisi Demokrat asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana ini.
 
 
Selain itu, kata Nengah Tamba, dalam Ranperda RTRW Bali juga dimasukkan masalah Jalan Tol ‘Tapak Dara’, yakni pembangunan Jalan Tol dari Bali Barat ke Bali Timur, Jalan Tol Bali Selatan ke Bali Utara. Pembangunan jalan tol ini tujuannya untuk pemerataan pembangunan infrastruktur di Bali. 
 
“Jadi, kemacetan klasik di Bali itu bisa teratasi dengan infrastruktur Tapak Dara ini. Warga di Karangasem, Bangli, dan Klungkung bisa menikmati infrastruktur memadai. Krama Bali Utara dan Bali Barat juga sama, bisa menikmati infrastruktur memadai yang dapat menghidupkan ekonomi mereka,” tegas Tamba yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali 2014-2019.
 
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, menyebutkan penyelesaian Ranperda RTRW sudah final. Ranperda kana diketok palu menjadi Perda RTRW Provinsi Bali, akhir Agustus 2019 nanti. Semua selesai, setelah dilakukan roadshow ke kabupaten/kota se-Bali. 
 
“Setelah pembahasan yang panjang, kita bisa selesaikan masa tugas Pansus Ranperda RTRW tepat waktu. Seluruh aspirasi dan masukan yang kita input sudah begitu padat. Jadi, masalah-masalah infrastruktur dan lingkungan sudah selesai, termasuk kawasan Teluk Benoa. Konsultasi dengan pusat, juga tidak ada persoalan,” tegas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini saat dikonfirmasi terpisah.
 
Menurut Kariyasa Adnyana, saat ini sebagian besar anggota Pansus RTRW masih mengikuti agenda di partainya, terutama dari Fraksi PDIP DPRD Bali yang sedang melakukan persiapan kegiatan konsolidasi Kongres V di Sanur, Denpasar Selatan, 8-11 Aguatus 2019. Kariyasa menyebutkan, ketok palu Ranperda RTRW akan dilakukan usai Kongres V PDIP nanti.
 
 
"Seluruh kabupaten/kota sudah tidak ada masalah dengan draft Ranperda RTRW Provinsi Bali ini. Makanya, usai Kongres V PDIP nanti, kita ketok palu Ranperda RTRW," tegas politisi yang sudah tiga periode duduk di DPRD Bali Dapil Buleleng dan baru saja pastikan lolos ke DPR RI dari PDIP Dapil Bali melalui tarung Pileg 2019 ini.
 
Ranperda RTRW Bali sendiri sebelumnya sempat diwacanakan akan diketok palu awal Juli 2019. Namun, prosesnya tertunda, karena menunggu rekomendasi dari pusat. Proses koreksi terhadap draft Ranperda RTRW dilakukan oleh Kementerian Agraria & Tata Ruang dan Kementerian Lingkungan Hidup. 
 
Menurut Kariyasa Adnyana, koreksi draft Ranperda RTRW itu menyangkut syarat-syarat saja. Misalnya, menyangkut tersedianya kawasan konservasi, kawasan-kawasan terbuka hijau, ketinggian bangunan tidak boleh ada polemik dan pertentangan. Makanya, kementerian terkait akan undang para kepala daerah se-Bali.
 
Kariyasa menyebutkan, Perda RTRW ini sangat berbeda dengan Perda yang lain. Pasalnya, Perda RTRW harus mengikuti kepentingan nasional juga. "Rancangannya harus disepakati Gubernur, DPRD Bali, Bupati/Walikota, kemudian disepakati pusat juga. Maka itu, prosesnya ini sudah hampir setahun," katanya beberapa waktu lalu.(BB)