Usai Jalani Rehab Narkoba, Isaac Dikabarkan Tewas di Australia

  03 Agustus 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Masih ingat dengan Robert Isaac Emmanuel (35) terdakwa WNA asal Australia yang terjerat kasus narkoba dan diputus di PN Denpasar untuk jalani rehabilitasi selama 15 bulan.
 
 
Pria yang jalani rehab di Yayasan Anargya Denpasar Selatan, ini diputus Pengadilan sejak Rabu 11 April 2018 lalu. Sayangnya setelah dinyatakan bugar justeru oleh pihak keluarga dibawa kembali ke Australia, kendati masa putusan rehab belum habis.
 
Tragisnya, pemilik 14 gram shabu dan 15 butir ekstasi ini kabarnya telah meninggal yang diduga akibat over dosis.
 
Soal kabar meninggalnya Isaac ini dibenarkan pula oleh pihak Kuasa Hukumnya yang mendampingi saat proses hukum di PN Denpasar.
 
"Benar Pak. Setelah kita konfirmasi ke keluarganya memang benar sudah meninggal. Tetapi soal apa yang jadi penyebab kematiannya, kami tidak tau," singkat Edward Pangkahila,SH selaku penasehat hukum Isaac saat di pengadilan.
 
 
 
Pun pihaknya juga tidak tau pasti kapan meninggalnya kliennya itu. "Pihak keluarga sangat tertutup. Hanya kabar itu memang benar, padahal saat proses rehab sudah sangat bugar (sehat)," jelasnya.
 
Sekedar untuk mengulas balik, dari pantauan selama 4 bulan Isaac jalani proses rehab hampir setiap sore lakukan olahraga bersepeda. Bahkan masakan nusantara nasi Goreng dan nasi padang jadi menu kesenangannya selama di Yayasan yang berlokasi di Jalan Kerta Dalem III No.5 Sidakarya, Densel.
 
Bahkan Alex Pangkahila selaku pemilik yayasan meyakinkan saat itu bahwa pasien yang jalani rehab terus diberikan berbagai kegiatan dan kesibukan selain berolahraga hingga bisa terlepas dari narkoba.
 
 
Bila mengacu pada hukuman yang diputuskan, seharusnya pria Ausie ini baru berakhir menjalani proses rehab pada bulan Juli 2019, ini. Namun informasinya sudah tiga bulan lalu di deportasi.
 
Secara terpisah Amran Aris selaku kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali menegaskan bahwa proses untuk melakukan deportasi hanya dilakukan bilamana memang sudah melewati batas waktu dan tidak menjalani proses hukum.
 
"Kami baru akan melakukan deportasi bila proses hukumnya sudah selesai dan batas waktu tinggal sudah habis. Jadi tidak ada istilah diam-diam. Soal benarkah dia (Isaac) dikatakan sudah di deportasi, silahkan di cek ke kantor Senin nanti ke bagian Kabid Infokim seizin saya," tegas Amran menyudahi.(BB)