Kronologi Mahasiswi Bunuh Bayi yang baru Dilahirkannya di Toilet Kampus dan Membuangnya di Kolam Pro

  01 Agustus 2019 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kepolisian Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengungkap kematian jasad seorang bayi yang telah membusuk di kolam Jalan Raya Soedirman, Denpasar, Minggu (21/7) lalu. 
 
 
Pelakunya seorang mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Bali yang masih duduk ditingkat II asal Airano, NTT berinisial SY. SY membunuh bayi yang baru dilahirkannya di toilet kampus, lantaran merasa malu karena kekasihnya TW yang berasal dari NTT kabur dan tak mau bertanggungjawab. 
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menerangkan kronologis peristiwa tersebut. Bahwa pada hari Minggu (21/7) sekitar pukul 16.00 wita, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada bau busuk di kolam proyek, tepatnya di Jalan Raya Sudirman, Denpasar Selatan.
 
"Pada saat membersihkan kolam saksi (warga sekitar) menghirup bau busuk di sekitar lokasi, kemudian masyarakat langsung penyidikan dan ditemukan bayi telungkup di tepi kolam dalam kondisi tali pusar masih menempel dan ditubuhnya ada bengkak," terang Kapolresta, Kamis (01/8) di Polsek Denpasar Selatan.
 
 
 
Berdasarkan hasil informasi tersebut, petugas Reskrim Polsek Denpasar Selatan, kemudian melakukan penyidikan di TKP bahwa ada mahasiswi perguruan tinggi swasta yang mengalami pendarahan pada hari Minggu (21 Juli 2019).
 
"Namanya SY asal Airano, NTT akhirnya kita lakukan penangkapan pada hari itu, dan hasil keterangan tersangka pada Jumat 19 Juli pukul 10.30 wita, tersangka sedang melaksanakan ujian kelas, dan tersangka merasakan sakit. Kemudian tersangka izin ke toilet, dan 15 menit terjadilah pendarahan di alat kelaminnya. Dan tersangka kaget keluar bayi laki-laki dan bayi tersebut menangis, tersangka panik dan langsung membekap bayi tersebut dan ari-arinya dilepas pada saat membekap bayi dan jatuh diangkat lagi menangis dan dibekap lagi oleh tersangka," ungkap mantan Kapolres Badung ini.
 
Lanjutnya, setelah bayi itu dibekap dan bayi itu tidak sadar bayi kemudian dimandikan dan dibersihkan oleh tersangka. Kemudian oleh tersangka bayi dibungkus dengan memakai jaket almamaternya dan bayi dibuang ke kolam di Jalan Raya Sudirman, wilayah Densel. Kemudian tersangka kembali lagi ke dalam kelas untuk mengikuti ujian.
 
 
"BB yang kita sita jaket almamater dan bayi di TKP, tersangka mengatakan dihamili oleh seorang laki-laki bernama TW kita masih melakukan pengejaran terhadap pacarnya si TW yang tidak bertanggungjawab," imbuhnya.
 
Hasil visum, tersangka benar hamil dan diperkirakan kandungannya berumur 9,5 bulan dan bayi itu lahir normal. "Sekarang masih autopsi namun jenazah terendam air dan bayi ini saat keluar masih hidup. Pada saat dibuang ke kolam sudah tidak bernapas," tandasnya. 
 
Pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU No.35 tahun 2015 tentang perubahan dari UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(BB)