Selundupkan 125 Kapsul Kokain ke Bali, Warga Peru Ditangkap

  19 Juli 2019 PERISTIWA Badung

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri melalui Bandara Ngurah Rai  kembali digagalkan pigak Bea Cukai Ngurah Rai.
 
 
Kali ini dua kasus pengiriman  narkotika siap edar berhasil di gagalkan petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Kantor Pos Besar Renon Denpasar.
 
“Kami melakukan dua penindakan terkait kasus narkotika masing-masing pada tanggal 26 Juni dan 4 Juli 2019. Lokasi penindakan berbeda. Penindakan pada tanggal 26 Juni, kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai terhadap seorang pria asal Peru yang menggunakan modus swallow (telan) sedangkan penindakan pada tanggal 4 Juli, kami lakukan terhadap sebuah barang kiriman asal Jerman,” ungkap Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, di Badung, Jumat (19/7).
 
 
 
Dijelaskannya sekitar pukul 16.00 WITA tanggal 26 Juni 2019, seorang pria WN Peru dengan inisial GTM (55) tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.
 
Dari WNA ini Petugas menemukan barang mencurigakan pada organ tubuh tersangka dan akhirnya melanjutkan dengan pemeriksaan rontgen di rumah sakit.
 
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM. Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM adalah sediaan narkotika jenis kokain yang dikemas dalam 125 bungkusan plastik dengan berat total 950 gram netto disembunyikan dengan metode swallow (telan).
 
Sebayak 950 gram kokain ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp 2.375.000.000,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan perkiraan nilai konsumsi sebanyak 4.750 orang," ucapnya. 
 
Penindakan selanjutnya, pada 4 Juli 2019 dilakukan di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar terhadap sebuah paket asal Jerman. Petugas mencurigai hasil pencitraan X-Ray sebuah paket asal Jerman dengan nomor karal LC1000580199 dan nama penerima berinisial VPT (43). 
 
 
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi paket dan kedapatan 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram netto yang berdasarkan hasil uji laboratorium, dinyatakan sebagai sediaan narkotika jenis ganja. 
 
"Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima paket, yakni seorang pria WNI berinisial VPT,” jelas Himawan.
 
Atas perbuatannya, tersangka berinisial GTM diancam dengan Pasal 102 huruf (e) jounto Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
 
Sedangkan tersangka berinisial VPT dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) jounto Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(BB)